Saturday, 30 January 2021

Kajian Jumat: Talak 3

Kajian Jumat
Tema: Talak 3
Pembahasan Kitab Syarhus Sunnah
Oleh: Ustadz Abdullah Sya'roni
Jumat, 29 Januari 2021
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta

Apabila seorang suami telah menceraikan istrinya sebanyak 3x, maka istrinya menjadi haram baginya. Tidak halal baginya untuk menikahinya lagi sampai wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain.

Tidak sah menikah kecuali ada seorang wali, 2 orang saksi yang adil, dan adanya mahar, baik sedikit ataupun banyak.

Talak secara bahasa adalah melepaskan ikatan. Diambil dari kata al-itlaq, atau dalam kata lain adalah meninggalkan. Talak secara terminologi syariat artinya adalah melepas ikatan pernikahan.
 
Lepasnya ikatan pernikahan ini pada saat diucapkan "kamu saya talak", maka ketika itu telah jatuh talak. Atau pada waktu yang akan datang, suatu kondisi suami mengatakan, "Kalau kamu keluar rumah tanpa izin saya, maka kamu tertalak." Apakah ini sudah langsung jatuh talak? Tidak. Tapi ketika istri melanggar dengan keluar rumah tanpa izin suaminya walau suaminya tidak melihat, maka ketika itulah jatuh talak pada istrinya.

Talak itu dari sisi pengucapan, terbagi menjadi 2:
1. Talak Sharih, adalah talak yang kalimatnya langsung dipahami dengan jelas dan tegas, tidak mengandung makna yang lain, bukan kiasan.
Misalnya, suami mengatakan kepada istrinya "kamu saya ceraikan", atau "kamu saya talak". Ketika suami mengucapkan kalimat  seperti itu, maka pada saat itu jatuh talaknya, meskipun dalam keadaan bercanda.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Ada 3 hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh dianggap serius, tapi kalau diucapkan dengan main-main maka itu pun tetap serius. 3 hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk."

2. Talak Qinayah, adalah talak yang mengandung banyak makna, seperti suami mengucapkan kepada istrinya "pulang sana ke orang tuamu". Apakah itu langsung jatuh talak? Tidak. Tergantung niat suami karena apa dia mengucapkannya. Jika suami berniat serius, maka jatuh talak. Jika suami mengucapkan itu hanya untuk cooling down atau tidak mau ribut, maka tidak jatuh talak.
 
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menikah dengan wanita kemudian diceraikannya. Ketika wanita itu masuk ke kamar pengantin, beliau mendekatinya lalu tiba-tiba wanita tersebut mengucapkan "Aku berlindung kepada Allah darimu", lalu Nabi mengucap "Kamu telah berlindung kepada dzat Yang Maha Agung, maka kembalilah engkau kepada keluargamu."
 
Pendapat pertama mengatakan bahwa wanita ini tidak mengetahui bahwa laki-laki yang dinikahinya adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Pendapat lainnya mengatakan bahwa wanita itu sombong karena merasa dirinya cantik karena keturunannya dan dia berharap laki-laki yang menikahinya berasal dari golongan raja-raja.

Contoh talak qinayah
Ka'ab bin Malik, tatkala ia bersama 2 sahabat lain yang tidak ikut Perang Tabuk. Lalu mereka diboikot oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Kemudian Nabi mengutus seseorang agar Ka'ab bin Malik menjauhi istri-istrinya. Lalu Ka'ab berkata: "Apakah aku harus menceraikan istriku?". Utusan itu berkata, "Tidak. Hanya untuk sekadar menjauhi saja". Lalu Ka'ab berkata kepada istrinya, "Kembalilah engkau kepada keluargamu."
Apakah itu jatuh talak? Tidak. Karena Ka'ab hanya sekadar menjalani hukuman karena tidak ikut Perang Tabuk, atas perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjauhi istrinya.

Talak sharih jika telah diucapkan, maka telah jatuh talak secara syar'i, meski belum sampai diproses oleh pengadilan agama secara negara.

Dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi 2 yaitu:
1. Talak Raj'i, adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya tanpa menerima pengembalian mahar dari pihak istri dan belum didahului dengan talak atau didahului dengan talak 1 dan 2. Dalam hal ini suami boleh rujuk kepada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis. Suami yang mentalak istrinya tanpa mengembalikan mahar.
 
Allah Ta'ala berfirman:
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah : 229)

Ketika suami sudah mengucapkan "kamu saya talak", istri menjalani masa iddah (3x haid), ternyata dalam masa itu keduanya menyesal dan saling memperbaiki sikap, berubah menjadi lebih baik. Jika mereka mau rujuk, suami hanya perlu mengatakan "Aku mau rujuk lagi kepadamu" atau berjima' (berhubungan suami-istri) dengan niat rujuk, maka sudah rujuklah mereka. Tidak perlu akad nikah, tidak perlu kasih mahar lagi, selama masih dalam masa iddah. Kesempatan ini hanya berlaku 2x.

2. Talak Ba'in, adalah talak yang tidak bisa rujuk. Seorang suami yang menceraikan istrinya hingga 3x.
Jika pada suatu waktu suami mentalak istrinya yang ketiga kalinya, maka ini sudah tidak bisa rujuk lagi sampai sang istri menikah dengan laki-laki lain dan mereka bercerai dan lewat masa iddahnya.
 
Talak Ba'in terbagi 2 macam:
1. Ba'in Sughro (kecil)
Ketika suami mentalak istri, maka jatuh talak dan istri menjalani masa iddah.
 
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka menunggu tiga kali quru' (masa iddah, tiga kali haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir." (QS. Al Baqarah : 228)

Jika suami tidak mau merujuk hingga masa iddah selesai, namun tiba-tiba suami ingin rujuk setelah masa iddah, maka tidak bisa hanya mengucapkan "aku mau rujuk", melainkan mereka harus menikah ulang tanpa menunggu istri dinikahi oleh laki-laki lain, namun dengan akad dan mahar yang baru.

Nikah ulang dalam ba'in sughro ada 3 keadaan:
1. Suami tidak merujuk istrinya hingga masa iddah selesai;
2. Suami mentalak istrinya sebelum menggaulinya sama sekali;
3. Jika istri minta cerai (khulu').
 
2. Ba'in Kubro (besar)

Allah Ta'ala berfirman:
"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain" (QS. Al Baqarah : 230)

Hal ini banyak tidak dipahami sebagian orang, terutama suami-istri; padahal semuanya sudah ditentukan di dalam syariat.

Suami yang telah mentalak 3 istrinya, tapi masih berkeinginan untuk rujuk dengan istrinya, akhirnya dia melakukan rekayasa demi bisa rujuk kembali. Misalnya suami meminta temannya untuk menikahi istrinya yang sudah ditalak 3 tersebut, lalu memintanya untuk menceraikan istrinya tersebut agar ia bisa menikahi istrinya kembali. Ini hukumnya haram dan dosa besar, bahkan dilaknat oleh malaikat. Ini disebut dengan Tahlilun Nikah.

Jika suami yang telah mentalak 3 istrinya tapi ingin rujuk kembali dengan istrinya, maka syariat telah menetapkannya yaitu:
1. Istri sudah dinikahi oleh laki-lain secara alami;
2. Istri sudah digauli dengan laki-laki yang menjadi suaminya.

Talak 3 sekaligus dalam satu majelis atau perkataan, apakah dihitung talak 1 atau tetap talak 3?
Ada beda pendapat di antara para ulama, namun pendapat terkuat adalah masih talak 1 meski talak tersebut diucapkan sebanyak 3x atau lebih.

Allah Ta'ala berfirman:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru" (QS. At-Talaq : 1)

Subhanaakallahumma wa bihamdika, asy-hadu al-laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.

No comments:

Post a Comment