Saturday, 31 January 2026

Dauroh Wudhu & Shalat Batch 1: Bacaan Surah Al Fatihah // Ustadz Yovin Abu Hammam hafizhahullah

Dauroh Wudhu & Shalat
Fikih Wudhu dan Shalat, Bacaan Al Fatihah, dan Praktik
Bacaan Al Fatihah oleh Ustadz Yovin Abu Hammam hafizhahullah
Masjid As-Salaam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Sabtu, 12 Sya'ban 1447 / 31 Jan 2026

Al Fatihah merupakan surah yang paling agung di dalam Alquran.

Alquran terdiri dari 30 Juz, 114 Surah, dan yang paling shahih adalah sebanyak 6236 Ayat.

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa dari semua surah di dalam Alquran, yang paling afdhol berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ adalah Surah Al Fatihah.

Inti dari agama kita adalah:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

"Hanya kepadaMu kami menyembah, dan hanya kepadaMu kami memohon pertolongan"

1. Kewajiban seorang mukmin membaca Alquran dengan tartil, dengan tajwid yang sempurna

Allah memerintahkan kita membaca Alquran dengan tartil. Allah Ta'ala berfirman:

وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا

"Dan bacalah Alquran itu dengan tartil (perlahan-lahan)" (QS. Muzammil : 4)

Sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat" (HR. Bukhari No. 628)

Sebagaimana kita berusaha untuk shalat seperti shalatnya Rasulullah ﷺ, wudhu seperti wudhunya Rasulullah ﷺ, puasa seperti puasanya Rasulullah ﷺ, maka seharusnya kita juga membaca Alquran sebagaimana bacaannya Rasulullah ﷺ.

Membaca Alquran dengan tartil mencakup 4 pokok bahasan, di mana seseorang dikatakan benar dalam membaca Alquran yaitu:
1. Bisa membedakan mana yang 2 harakat, 4, 5, atau 6 harakat.

Banyak imam masjid yang melakukan kesalahan dalam membaca Alquran. Hendaknya seseorang tidak bermudah-mudahan dalam tajwid.

Hendaknya mereka membaca Alquran sesuai apa dengan yang diturunkan.

Banyak juga yang membaca huruf muqotho'ah seperti الم، كهيعص، حم، dan yang lainnya, itu bisa terjadi banyak kesalahan.

2. Ketika membaca Al Fatihah, harus memerhatikan makharijul huruf dan sifatul huruf, yaitu tempat keluarnya huruf dan sifat-sifat huruf.

Tajwid adalah praktik, bukan teori yang menggunakan papan tulis. Jika mempelajari tajwid dengan teori, maka itu akan menyulitkan kaum Muslimin. Indonesia ini banyak teori, membuat metode lalu dijual di sekolah.

Qiroat yaitu mengambil dari orang yang lebih dulu mempelajarinya, kita belajar dari mereka. Yang penting adalah kita bisa mempraktikkannya, bukan teorinya.

مَآ أَنزَلْنَا عَلَيْكَ ٱلْقُرْءَانَ لِتَشْقَىٰٓ

"Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah" (QS. Thaha : 2)

فَإِذَا قَرَأْنَٰهُ فَٱتَّبِعْ قُرْءَانَهُۥ

"Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu." (QS. Al Qiyamah : 18)

Yang terpenting juga kita belajar dengan guru yang amanah, tidak perlu bersanad. Banyak guru di sini yang justru menjual sanadnya dan tidak amanah. Jangan tertipu dengan sanad. Sanad bukan tujuan.

Ketika seseorang membaca Al Fatihah, minimal tajwidnya tepat. Ketika huruf yang keluar mengubah huruf bacaannya, maka ini termasuk kesalahan yang fatal. Jangan sampai huruf berubah terlalu jauh.

Berkaitan dengan masalah huruf, kalau tidak jeli, maka bunyinya bisa berubah seperti huruf syafatain و، ب، ف dan م.

Maka tidak bisa sembarangan seseorang bisa menjadi imam dalam shalat, begitupun dengan yang berdiri di belakang imam.

Hendaklah yang di belakang imam adalah orang yang berilmu.

Dari Abu Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah ﷺ biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak shalat, beliau bersabda, “Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR. Muslim)

3. Perhatikan ghunnah dan tidak ghunnah
Ghunnah memiliki bunyi yang beda semisal ن bertemu dengan س atau ن bertemu dengan ق.

Kalau ada orang yang bisa membedakan yang dengung dengan tidak dengung, maka itu sudah bagus di awal. Harus bisa membedakan antara dengan yang dengung dan tidak dengung, walaupun secara kesempurnaan memiliki dengung yang berbeda.

4. Ucapkan huruf dan harakat dengan jelas
Kita harus bisa mengucapkan huruf dengan jelas seperti ketika mengucapkan fathah, kasrah, dan dhommah.

Maka itu, ngaji tidak boleh malu-malu.

Sebagian orang, karena malas menggerakkan mulutnya, bacaannya tidak keluar dengan jelas ketika membaca Alquran. Itu karena rasa malas atau setengah hati. Membaca Alquran harus sempurna dalam bacaannya.

Ketika kita bisa membaca dengan 4 poin ini, insyaa Allah tajwid umumnya sudah dapat. Maka kita sudah bisa membaca dengan baik.

2. Tadabbur Surah Al Fatihah

عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah ﷺ dan bersama Abu Bakar, Umar, ‘Utsman. Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.” (HR. Muslim No. 399)

Apakah makmum membaca Al Fatihah atau tidak? Para ulama memiliki perbedaan pendapat. Kita harus mengambil pendapat yang rajih (kuat)

Menurut pendapat Imam Syafi'i, Ketika imam shalat membaca Al Fatihah, maka wajib tetap membaca Surah Al Fatihah ketika shalat jahr atau tsir.

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (Al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, beliau mengatakan tidak boleh membaca Al Fatihah dan mengikuti imam shalat.

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al A'raaf : 204)

Menurut pendapat Imam Ahmad, beliau berkata kalau imam membaca Surah Al Fatihah maka kita cukup diam dan mendengarkan Bacaan imam. Namun ketika imam shalat tsir, maka kita membaca Surah Al Fatihah masing-masing.

Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily, beliau merajihkan pendapat membaca tetap membaca Surah Al Fatihah dengan 2 cara, yaitu:
1. Membaca ketika imam selesai membaca Surah Al Fatihah dengan jeda
2. Membaca di sela imam membaca setiap ayat dari Surah Al Fatihah 

Abdullah bin Abbas berkata bacaan Nabi ﷺ adalah Al Fatihah faslan faslan, yaitu berhenti di setiap ayat.

Membaca Al Fatihah dengan disambung ayatnya itu menyelisihi sunnah.

Ketika membaca Al Fatihah setiap ayat, Allah menjawab bacaan kita.

HambaKu memujiku 

Ini menunjukkan bahwasanya membaca Al Fatihah harus satu-satu per ayat.

Berkaitan dengan bacaan Al Fatihah, maka hendaklah dipilih orang yang bacaannya bagus untuk menjadi imam.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Yang paling berhak menjadi imam shalat adalah yang paling baik bacaannya."

Di sebagian masjid, yang ditunjuk sebagai imam justru orang yang paling tua, padahal bacaannya rusak. Ini tidak boleh dilakukan.

Di negeri-negeri ahli ilmu seperti Arab Saudi seperti Madinah, syarat menjadi Muadzin harus hapal 5 Juz. Bahkan Yang menjadi penduduk tetap, dia harus hapal 15 Juz.

Ketika membaca Surah Al Fatihah, kita disunnahkan untuk mengerjakan bacaan Aamiin. Huruf ا dibaca 2 harakat.

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, beliau mengatakan bahwa lafadz Aamiin harus dikeraskan sebagaimana dahulu para Sahabat melakukannya dan seisi masjid terdengar bergemuruh.

Ketika Aamiin seseorang bersamaan dengan Aamiin para Malaikat, maka dosa-dosanya diampuni.

Ketika seorang imam melakukan kesalahan dalam membaca Surah Al Fatihah dalam shalat, maka terbagi 2 hal yaitu:
1. Lahn jaliy, kesalahan fatal
- Mengubah makna
- Mengubah harakat
- Huruf terlalu jauh dari makna sebenarnya terutama huruf غ، خ، dan ص.

2. Lahn kofiy, kesalahan ringan
Ini tidak membatalkan Al Fatihah, tetapi imamnya harus belajar lagi. Ini sangat banyak dilakukan oleh para imam shalat di sini.

1. Para imam shalat memanjangkan مَدْ عَارِضْ لِلسُّكُوْن seperti pada huruf ن atau م.

Jangan kita terlena dengan keindahan bacaan kaum Kuburiyyun. Di dalam Manhaj Salaf, Aqidah dan Tauhid tetap nomor satu.

Kalau kita bermakmum dengan Ahlul Bid'ah, maka ikuti shalatnya namun jangan ikuti bid'ahnya.

2. Sebagai orang berusaha menebalkan huruf ق namun tidak pada tempatnya. Hukum asalnya tebal, namun berubah-ubah tergantung harakatnya.

Ada juga imam yang membaca Surah An-Naas sebelum memulai shalat, dan ini menyelisihi sunnah.

Sederhana di dalam Sunnah lebih mulia daripada bersemangat di dalam Bid'ah.

Makna-makna Surah Al Fatihah 
Ketika seseorang membaca Alhamdulillah, ini adalah pujian kepada Allah yang paling tinggi.

Ketika Rasulullah ﷺ mendapatkan kebahagiaan, beliau mengucapkan alhamdulillahiladzii bini'matihi tatimush-shalihaat 

Ketika Rasulullah ﷺ mendapatkan kesedihan, beliau mengucapkan Alhamdulillah alaa kulli haal.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sungguh beruntung seorang Muslim Qana'ah.

Di antara cara untuk mendapatkan nikmat yang lebih yaitu dengan mensyukurinya.

(QS. Ibrahim : 7)

Kanud.

Hasan Al Bashir berkata,
Seseorang dikatakan tidak bersyukur adalah ketika dia tidak bersyukur.

Ar-Rahman Ar-Rahim

Syaikh Abdurrazzaq mengatakan Ar-Rahman adalah mencakup kasih sayang Allah kepada seluruh makhlukNya

Imam Ibnul Qayyim 
1. Nikmat mutlaqoh, yaitu nikmat yang Allah berikan kepada Muslim maupun orang kafir.

Ini adalah nikmat dunia. Kita bersyukur tapi jangan terlena.

Seandainya dunia di sisi Allah seekor sayap nyamuk.

2. Nikmat muqoyyadah, yaitu nikmat iman dan Tauhid.

Ini adalah nikmat yang hanya diberikan kepada orang beriman.

Nikmat lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan dari harta.

Malikiyaumiddin

Kita tidak perlu membaca qiroat yang terdengar beda atau asing bagi masyarakat awam. Bacalah qiroat sesuai dengan apa yang lumrah di masyarakat kita.

Makna diin memiliki makna yang banyak, bisa menjadi agama, bisa juga bermakna pembalasan.

Sesungguhnya kalian tersesat, maka mintalah hidayah kepadaKu.

Kita hidup di dunia tidak lama. Ada masa kita akan dibangkitkan di Padang Mahsyar. Maka ketika kita membaca malikiyaumiddin, hadirkan di dalam hati bahwasanya tidak ada yang bisa menolong kita selain Allah.

Iyya kanabudu
Ini adalah inti dari Tauhid

Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira dengan Hadits bithoqoh.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ

“Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat dzalim padamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Dan sungguh tidak akan ada kezaliman atasmu hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah No. 4300, Tirmidzi No. 2639 dan Ahmad 2: 213)

Jangan sampai kita beribadah kepada selain Allah.

Dari zaman Nabi Adam ke Nabi Nuh ada 10 generasi. Di 10 generasi ini belum pernah manusia melakukan Syirik. Dosa lain ada, tapi tidak pernah terjadi dosa Syirik, sehingga Allah belum mengutus Nabi Nuh. Ketika manusia menyembah orang-orang shalih, maka Allah mengutus Nabi Nuh untuk mendakwahkan Tauhid selama 1000 kurang 50 tahun.

"Kami telah mengutus Nabi Nuh

Penyebutan ini ada faidahnya, yaitu untuk menunjukkan lamanya suatu masa.

Ternyata dosa selain kesyirikan masih bisa membuat kita mendapatkan rahmat Allah.

Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ ؛ إِلاَّ دَخَلَ الْـجَنَّةَ

“Tidaklah seorang hamba mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah (tidak ada ilaah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Azza wa Jalla) kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu, kecuali ia masuk surga.”

Aku (Abu Dzar radhiyallahu 'anhu) bertanya, “Meskipun ia berzina dan mencuri?” Beliau menjawab, “Meskipun ia berzina dan mencuri.” Beliau mengulanginya tiga kali, kemudian pada kali keempat beliau bersabda, “Meskipun Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.” Abu Dzar Radhiyallahu anhu pun keluar dan berkata, “Kendati Abu Dzar Radhiyallahu anhu tidak menyukainya.” HR. Al-Bukhâri (no. 5827), Muslim (no. 94), dan Ahmad (V/166)


Orang-orang kafir tidak akan bisa keluar dari neraka walau mereka menebus dengan harta sepenuh bumi.

Orang kafir mati di atas kekufuran walau mereka menebus sepenuh bumi emas.

Ihdinshirotol mustaqiim
Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna tersebut adalah hidayah di atas Islam. Ada juga yang mengatakan hidayah di atas Alquran
Hidayah di atas Sunnah
Hidayah sebagaimana jalannya Abu Bakar dan Umar.

Di antara seorang yang mendapatkan Hidayah, dia tidak pernah menolak dalil. Jangan pernah membantah dalil.

Abu Hurairah Bukit Thur Abul Bashrah 

Mereka belum beriman sampai mereka menjadikan engkau hakim

Ghoryrik magdhu

Tanpa kita sadari, setiap kita shalat, kita selalu berlindung dari sifat 2 kaum yaitu Yahudi dan Nashrani.

Yahudi adalah kaum yang berilmu tapi tidak mengamalkannya.

Taslanaron hamiyah

Wajah putih bersih ahlussunnah

Yang memecah belah umat adalah Ahlul Bid'ah, sedangkan yang menyatukan umat adalah Ahlussunnah.

Dauroh Wudhu & Shalat Batch 1: Fikih Wudhu // Ustadz Afdhal Noverdi hafizhahullah


Dauroh Wudhu & Shalat
Fikih Wudhu dan Shalat, Bacaan Al Fatihah, dan Praktik
Fikih Wudhu oleh Ustadz Afdhal Noverdi hafizhahullah
Masjid As-Salaam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Sabtu, 12 Sya'ban 1447 / 31 Jan 2026

Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan" (HR. Muslim No. 224)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

"Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari No. 6954 dan Muslim, No. 225)

Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. 


Beberapa persiapan:
1. Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram.
2. Telah beristinja’ & istijmar lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
3. Pastikan bahwa Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.

Tata Cara Wudhu
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam Alquran dan Hadits berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al Maidah : 6)

Dari Humran bekas budak ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu:

أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوْءٍ فَتَوَضَّأَ: فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِ هذَا ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِ هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu anhu minta diambilkan air wudhu lalu berwudhu. Dia basuh kedua telapak tangannya tiga kali. Kemudian berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya. Lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya hingga ke siku tiga kali, begitupula dengan tangan kirinya. Setelah itu, ia usap kepalanya lantas membasuh kaki kanannya hingga ke mata kaki tiga kali, begitupula dengan kaki kirinya. Dia kemudian berkata, ‘Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat dan tidak berkata-kata dalam hati dalam kedua rakaat tadi, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.’” (Muttafaqun ‘Alayh)

Ringkasan tata cara wudhu Nabi ﷺ sebagai berikut:
1. Berniat di dalam hati untuk menghilangkan hadats.
• Niat Menjadi syarat sahnya wudhu
• Cukup satu niat untuk beberapa hadats
• Tidak perlu diucapkan dan tidak perlu diulang

2. Membaca basmalah: ‘Bismillah’.
Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.

“Tidak sah shalat seseorang tanpa wudhu. Dan tidak ada wudhu untuk seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan lain-lain)

Hukumnya adalah sunnah, sebagian ulama menyatakan wajib.

3. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه

“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari No. 162, Muslim No. 278).

Dari Aus bin Abi Aus dari kakeknya, beliau berkata
"Aku melihat Rasulullah ﷺ berwudhu lalu beliau membasuh telapak tangannya 3 kali." (HR. Ahmad dan An-Nasa'i)

Hukumnya adalah sunnah dan lebih ditekankan ketika bangun tidur. Jumlah bilangan sebanyak 3 kali.

4. Madmadhoh (berkumur-kumur), istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istintsar (mengeluarkannya)
Dalil khusus kumur-kumur adalah hadits Nabi ﷺ dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ

“Jika engkau ingin berwudhu, maka berkumur-kumurlah (madh-madha).” (HR. Baihaqy dan Abu Daud No. 144)

Cara berkumur-kumur, beristinsyaq dan istintsar:
“Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan). Air diambil menggunakan tangan kanan lalu setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar."

Ini lakukan sebanyak tiga kali, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim.

Dalil: Hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu,

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا

Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan dan hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.”

‘Abdullah bin Zaid mengatakan itulah cara wudhu Rasulullah ﷺ. (HR. Muslim No. 235)

• Hendaknya bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur ketika tidak sedang berpuasa. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ,

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya
dengan air kemudian beristintsarlah”. (HR. Muslim No. 237).

Jumlah dilakukan sebanyak 3x.

Hukumnya adalah wajib (mulut dan hidung adalah bagian dari wajah) (madzhab Hanbali, Ibnul Mubaarak, dan lain-lain)

5. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot.
• Membasuh wajah artinya mengalirkan air ke wajah dengan kedua tangan.
• Termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar
• Batasan wajah: mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga, dan termasuk wajah adalah sendi-sendi antara jenggot dan telinga.

Dalil: firman Allah ‘azza wa jalla

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS. Al Maidah : 6)

▪ Dalil Menyela-nyela jenggot, adalah hadits Nabi ﷺ dari sahabat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ ، وَقَالَ : هَكَذَا أَمَرَنِي رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ ) .
وهو حديث مختلف فيه ، قال الحافظ ابن حجر رحمه الله : " وأما حديث أنس فرواه أبو داود وفي إسناده الوليد بن زروان وهو مجهول الحال ..

“Merupakan kebiasaan Nabi ﷺ jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnya) sampai ke tenggorokannya kemudian beliau menyela-nyela jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, "Demikianlah cara berwudhu yang ldiperintahkan Rabbku kepadaku”. (HR. Abu Daud, Hakim, dan lain-lain)

• Cara menyela-nyela jenggot yaitu dengan menyela-nyelanya bersamaan dengan membasuh wajah.
• Menyela-nyela jenggot tidak wajib.
• Jika jenggotnya tipis dan tidak menutupi kulit bagian tumbuhnya jenggot, maka wajib membasahi bagian kulit tersebut, jika jenggotnya lebat, tidak harus membasahi bagian kulit tempat tumbuh jenggot tersebut.
• Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyela-nyela jenggot
hukumnya wajib ketika mandi janabat (mandi wajib) dan tidak wajib ketika berwudhu.

6. Membasuh tangan kanan kemudian tangan kiri hingga siku.
Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku”. (QS. Al Maidah : 6).

Demikian juga hadits Nabi ﷺ,

“Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali,
kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali”. (Muttafaqun ‘Alayhi)

• Siku adalah bagian yang wajib dibasuh.
Imam Malik menganggap siku tidak wajib dibasuh, namun kita temukan hadits yang menganjurkan untuk melebihkan cucian anggota wudhu, dan tata cara wudhu Nabi ﷺ yang mengedarkan air di atas kedua siku .

Di antara dalilnya adalah pernyataan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah melihat Rasulullah ﷺ dengan menyempurnakan basuhan tangan beliau hingga mengenai lengan atasnya demikian juga kaki beliau sampai betis beliau dan Rasulullah ﷺ bersabda:

إن أمتي يدعون يوم القيامة غرا محجلين من آثار الوضوء فمن استطاع منكم أن يطيل غرته فليفعل

“Sesungguhnya umatku pada hari kiamat akan dipanggil dalam keadaan ghurran (cahaya yang ada di ubun-ubun), muhajjalin (cahaya yang ada di kaki dan tangan) dari bekas air wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian yang ingin memanjangkan cahaya yang ada di ubun-ubunnya, hendaklah ia melakukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian juga hadits dari Jabir radhiyallahu 'anhu beliau berkata:

وَعَنْهُ قَالَ: – كَانَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ اَلْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ. – أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادِ ضَعِيف ٍ

“Nabi ﷺ saat berwudhu mengalirkan air pada kedua sikunya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi)

7. Mengusap kepala 1 kali dan termasuk mengusap telinga.
Tatacara mengusap kepala ini adalah sebagai berikut:
Bentuk pertama: Mengusap seluruh kepala dengan tidak mengikuti alur rambut
• Cara pertama: kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu tangan ditarik hingga kepala bagian belakang, kemudian tangan ditarik kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.

Berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu:

“Rasulullah ﷺ mengusap kepalanya dengan kedua tangannya; beliau menggerakkannya ke depan dan ke belakang. Beliau memulai dari bagian depan kepalanya, lalu membawanya ke tengkuk, kemudian mengembalikannya ke tempat semula.” (HR. Bukhari dan Muslim)

• Cara kedua: Diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa Mu’awiyah radhiyallahu 'anhu berwudhu di hadapan orang-orang sebagaimana beliau melihat Rasulullah ﷺ berwudhu.

Ketika sampai mengusap kepalanya, beliau menciduk satu cidukan air dengan tangan kanannya lalu diterima tangan kirinya kemudian diletakkan di tengah kepalanya sampai airnya menetes atau hampir menetes. Kemudian diusap dari depan sampai ke belakang dan dari belakang ke depan. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albany dalam shahih Abu Daud.

Bentuk kedua: Mengusap semua kepalanya akan tetapi sesuai dengan arah rambut, yaitu ketika mengusap tidak mengubah rambut dari posisinya. Hal ini berdasarkan hadits Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz:
• Kepala yang wajib dibasuh adalah seluruh kepala bukan sebagiannya berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.

“Nabi ﷺ mengusap seluruh kepala dari atas rambut ke setiap sisi tempat tumbuhnya
rambut, tanpa mengubah posisi rambutnya."

• Cara mengusap kepala dan telinga berdasarkan hadits Abdullah bin Ammar
beliau menceritakan tata cara wudhu Nabi ﷺ,
kemudian Rasulullah ﷺ mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya kemudian mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya dan mengusap bagian dalam telinganya dengan kedua jari telunjuknya (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

• Di dalam hadits Rubayi’ binti Mu'awwidz, diriwayatkan oleh Abu Dawud disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya, bukan berarti tidak diperbolehkan mengambil air baru untuk mengusap kepala, karena juga ditemukan dalil di dalam hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ mengambil air baru untuk mengusap kepala beliau.

• Cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki.

• Jika seorang perempuan memiliki rambut panjang, maka diperbolehkan untuk memulai mengusap dari tengah kepala ke depan, lalu dari tengah kepala ke belakang agar rambutnya tidak acak-acakan.

• Tidak diharuskan air sampai ke kulit kepala, sehingga apabila wanita memiliki rambut yang disanggul, dan tidak ingin membuka sanggul rambutnya ini pun diperbolehkan.

• Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengusap bagian atas sorbannya jika memakai sorban berdasarkan hadits Al-Mughirah bin Su'bah bahwasanya Nabi ﷺ berwudhu kemudian beliau mengusap jambulnya, bagian atas sorbannya dan kedua sepatunya, demikian juga dengan wanita diperbolehkan hanya mengusap bagian atas jilbabnya saja,jika menyulitkan untuk membuka jilbab, berdasarkan perbuatan Ummu Salamah yang pernah mengusap bagian atas jilbabnya.

• Peci, kopiah dan songkok tidak menutupi seluruh kepala dan tidak sulit melepaskannya sehingga tidak boleh untuk diusap saja.

• Telinga adalah bagian yang wajib dibasuh karena telinga adalah bagian dari kepala (pendapat ulama di madzhab Hanbali), berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ.

“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

• Mengusap kepala dan telinga hanya satu Kali saja berdasarkan hadits-hadits Utsman radhiyallahu 'anhu tentang sifat wudhu Nabi ﷺ.

8. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
• Ini termasuk rukun wudhu’ wajib dikerjakan .
Dalil wajibnya membasuh kaki adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah : 6).

Demikian juga hadits Nabi ﷺ,
“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”

• Cara membasuh kaki dijelaskan dalam hadits berikut:

“Jika beliau berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

• Tumit adalah bagian yang wajib dibasuh, bahkan Nabi ﷺ mencuci kaki beliau hingga betis beliau.
• Wajib membasuh kedua kaki bukan sekedar diusap .
• Jumlah basuhan adalah 3 kali.

9. Tertib Wudhu
Artinya membasuh anggota-anggota wudhu satu persatu dengan urutan yang telah disebutkan.

Tertib wudhu hukumnya wajib dan ini adalah pendapat di beberapa madzhab seperti di Madzhab Syafi'i, Hanbali dan lain-lain. Namun terkadang Rasulullah ﷺ melakukan wudhu dengan tidak tertib sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Al Miqdam Bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu.

10. Muwalah adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu
dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu yang
sebelumnya mengering.

11. Membaca doa berikut

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

“Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusanNya." (HR. Muslim)

Dalil dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu’ [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah] kecuali Allah akan bukakan untuknya delapan pintu langit yang bisa dia masuki dari pintu mana saja.” (HR. Muslim No. 234)

"Ya Allah, jadikanlah aku hamba yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagai orang yang bersuci.” (HR. Tirmidzi)

12. Shalat dua rakaat setelahnya
Berdasarkan hadits Nabi ﷺ beliau bersabda:
“Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, lalu shalat dua rakaat, sedang dia tidak berkata-kata dalam hati (tentang urusan dunia) ketika melakukannya, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beberapa faidah seputar wudhu:
1. Dianjurkan bersiwak sebelum berwudhu
2. Tidak mengapa berbicara ketika berwudhu, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
3. Bacaan berwudhu hanya di awal sebelum berwudhu yaitu mengucapkan Bismillah, dan tidak ada bacaan yang lain.
4. Tidak ada doa-doa yang dibaca ketika membasuh tiap anggota wudhu.
5. Seseorang boleh berwudhu dengan air bekas sisa wudhu orang lain.
6. Tidak ada larangan laki-laki dan wanita berwudhu dari satu bejana, atau seorang suami berwudhu dari bekas wudhu istrinya atau sebaliknya.
7. Dianjurkan untuk melebihkan basuhan dari batas yang wajib, melebihkan basuhan pada wajah dinamakan dengan “ithaalatul ghurrah” dan melebihkan basuhan pada kaki dinamakan “ithaalatuttahjiil “
8. Yang wajib adalah membasuh 1x untuk setiap rukun wudhu’2 dan 3 kali adalah sunnah.
9. Tidak dibolehkan melebihkan basuhan melebihi 3x bagi yang sudah mencukupi 3x.
10.Disunnahkan mendahulukan anggota wudhu yang kanan.
11.Jika ragu dalam jumlah basuhan maka ambillah bilangan terkecil.
12. Penghalang pada kulit berupa lilin atau sejenisnya dapat menyebabkan tidak sahnya wudhu seseorang.
13. Bagi wanita yang mengalami istihadhah (keluar darah diluar waktu haid), atau orang yang memiliki penyakit kencing terus menerus atau buang angin terus-menerus maka mereka berwudhu setiap kali hendak salat.
14. Boleh minta bantuan kepada orang lain untuk mengambilkan air wudhu, atau minta bantuan untuk diwudhukan.
15. Boleh menyeka sisa air wudhu yang menempel di anggota wudhu.
16. Dianjurkan untuk menggosok anggota tubuh yang dibasuh dalam berwudhu.
17. Tidak diperbolehkan boros menggunakan air wudhu.
18. Disunnahkan wudhu setiap kali hendak shalat meskipun wudhunya tidak batal.
19. Jika ragu dalam berhadas maka harus berpegang kepada yang yakin.
20. Cara membaca basmalah ketika berwudhu di kamar mandi adalah, cukup membacanya di dalam hati saja.
21. Jika seseorang memakai gigi palsu dia tidak perlu melepaskannya ketika hendak berwudhu sama seperti orang yang memakai cincin, hanya saja akan lebih baik bagi orang yang memakai cincin untuk memutar-mutar cincinnya.
22. Dianjurkan menggosok anggota wudhu.
23. Tidak diperbolehkan boros dalam menggunakan air meskipun air dalam keadaan banyak.
24. Jika ada tetesan air kencing setelah selesai berwudhu, orang tersebut wajib mengulangi wudhunya dan membasuh tempat keluarnya najis.
25. Boleh berpindah tempat untuk berwudhu sebelum selesai menyempurnakan wudhunya, dan melanjutkan wudhunya semula selama belum membatalkan niatnya, atau anggota wudhu sebelumnya belum kering.
26. Jika ada seseorang yang merasa ada sesuatu yang keluar dari dubur atau kemaluannya maka itu tidak membatalkan wudhunya dan tidak perlu ditanggapi selama dia tidak mendengar suara atau mencium baunya.
27. Keluarnya angin dari kemaluan wanita tidak membatalkan wudhu.

Pembatal-Pembatal Wudhu
1. Semua yang keluar dari dua jalan “qubul dan dubur (kemaluan dan anus)”. Baik air seni, kotoran (tinja), atau angin, madzi (air yang keluar ketika syahwat memuncak sebelum keluar sperma), wadi (air yang masih keluar setelah buang air kecil), atau mani (sperma).

Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
… atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus)...” (QS. Al-Maa-idah :
6).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Mani, wadi, dan madzi. Adapun
mani, maka ia mewajibkan mandi. Sedangkan wadi dan madzi, beliau berkata:

‘Basuhlah alat kelamin atau kemaluanmu dan berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat’.”

2. Tidur nyenyak, yaitu tidur yang menghilangkan kesadaran. Baik dalam keadaan duduk di atas lantai ataupun tidak.

Dari ‘Ali radhiyallahu 'anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Mata adalah pengikat dubur. Barangsiapa tertidur hendaklah berwudhu" (Shahiih Sunan Ibni Majah No. 386, Sunan Ibni Majah, I/161 n
No. 477, Sunan Abi Dawud dalam Aunul
Ma’buud, I/347 No. 200 dengan lafadz serupa)

3. Hilangnya kesadaran ke penghalang dengan syahwat.

4. Makan daging unta
Berdasarkan hadits al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu, dia mengatakan bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berwudhulah karena (makan) daging unta. Dan janganlah berwudhu karena (makan)
daging kambing". (Shahih Sunan Ibni Majah No. 401, Sunan Abi Dawud dalam ‘Aunul Ma’buud, I/315 No. 182, Sunan at-Tirmidzi , I/54 No. 81, dan Sunan Ibni Majah, I/166 No. 494)

5. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang.
Berdasarkan sabda beliau Nabi ﷺ 
"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah berwudhu" (hahiih Sunan Ibnu Majah No. 388, Sunan Abu Daud dalam ‘Aunul Ma’buud, I/307 No. 179, Sunan Ibnu Majah, I/161 No. 479, Sunan An-Nasa-i, I/100, dan Sunan at-Tirmidzi, I/55 No. 82)