Tema: Siapa Bilang Musik Haram
Oleh: Ustadz Syafiq Riza Basalamah, Lc, MA hafizhahullah
Ahad, 22 Agustus 2021
via ZOOM / YouTube
QS. Al A'raf :
"Siapa yang mengharamkan
Allah melarang kita bermudah-mudahan dalam mengharamkan sesuatu.
QS. Al Baqarah
Hukum asal segala sesuatu di dunia adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkan seperti Allah mengharamkan bangkai dan darah.
Kita beragama tidak boleh ikut-ikutan tapi harus mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya.
Sebagai hamba, kita harus taat dengan peraturan Allah. Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka kita sami'na wa atho'na (aku dengar dan taat), lagipula masih lebih banyak yang halal.
Kenapa ketika sesuatu diharamkan, mengapa kita seolah berontak? Karena apa yang telah Allah haramkan adalah kebiasaan yang sering kita lakukan, dan kita tidak mau itu diharamkan.
Tapi ketika aturan dibuat oleh manusia, kita justru bisa taat.
Mau masuk Surga harus melawan hawa nafsu. Kalau ada perasaan berat meninggalkan sesuatu yang berat, bisa jadi itu jalan menuju surga. Sedangkan neraka dikelilingi oleh segala yang mudah dan disukai oleh syahwat, dan justru sering kita lakukan.
Ada sebagian da'i yang menghalalkan musik meski dengan syarat, tidak mengundang birahi, tidak membawa kepada kesesatan, tapi masalahnya apa tolok ukurnya? Alasan ini tidak bisa diterapkan.
QS. Al Isra ' 64
Bagaimana setan menyesatkan manusia?
Ayat ini ditafsirkan dengan seruan seruling atau nyanyian.
Ini membuktikan musik dan nyanyian adalah salah satu sarana yang digunakan setan untuk menyesatkan seseorang.
QS. Luqman : 6
Di antara perkataan tidak berguna, kata Abdullah bin Mas'ud adalah musik.
Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang musik.
Sebelum Nabi ﷺ lahir, ada kerajaan-kerajaan yang besar, dan selalu diiringi dengan musik.
Mereka yang menghalalkan musik berpendapat bahwa semua hadits tentang musik adalah lemah atau palsu.
Ibnu Hazm adalah salah satu yang berpendapat bahwa semua dalil tentang musik adalah lemah atau palsu.
Ibnu Hazm adalah ulama asal Spanyol dan meninggal 456 Hijriah. Dia termasuk salah satu ulama yang sangat keras menolak ulama-ulama yang menghalalkan musik.
Semua dari 4 imam madzhab mengatakan bahwa musik adalah haram.
Rasulullah ﷺ bersabda
"Kelak akan ada suatu kaum yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr, dan alat-alat musik" (HR. Bukhari)
Ibn 'Arabi ketika mensyarah hadits ini mengatakan boleh jadi mereka menghalalkan padahal mereka tahu itu haram, atau bisa jadi mereka sudah terbiasa melakukan 4 hal yang disebut di dalam hadits.
Dari Anas bin Malik, ia berkata Rasulullah ﷺ bersabda:
"Ada suara yang terlaknat di dunia dan akhirat, yaitu musik dan ratapan-ratapan"
Banyak yang berbicara tentang musik, terutama mereka yang menolak haramnya musik,
Dari Abdullah bin Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda
"Sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi, dan semua yang memabukkan"
Dari Imran bin Husain, Rasulullah ﷺ bersabda
"Kelak akan terjadi di umatku bencana dari langit, dan bumi akan terbelah, apabila muncul alat-alat musik dan banyaknya biduan wanita"
Ketika ada yang melestarikan alat-alat musik, maka tinggal tunggu adzab dari Allah.
Jangan karena kita condong pada 1 pendapat, lalu kita mengabaikan pendapat yang lebih banyak dan shahih.
Telah terjadi khilaf dalam masalah nyanyian dengan atau tanpa alat musik. Jumhur ulama (4 imam madzhab) berpendapat haramnya musik dengan nyanyian.
Imam Malik berkata "yang melakukan musik adalah orang-orang fasiq"
Pendapat haramnya musik telah ada sejak dahulu pada masa Rasulullah ﷺ, dan bukan diharamkan saat ini. Jadi jangan katakan bahwa haramnya musik adalah ucapan orang-orang sekarang.
Musik menurut pandangan Imam Syafi'i
Dalam kitab Al-Umm.
"Andai orang itu menghancurkan alat-alat musik dan sebagiannya masih ada yang bisa digunakan untuk benda lain, maka bisa ditambahkan untuk melengkapinya. Andai alat-alat musik yang dihancurkan namun bagiannya tidak bisa digunakan selain untuk alat musik, maka hancurkan semuanya" (jilid IV/225)
"Kalau seseorang mencuri khamr walaupun harganya mahal, tangannya tidak dipotong; dan juga tidak dipotong tangannya pencuri alat-alat musik".
"Jika seseorang mematahkan salib yang terbuat dari emas, dia tidak wajib ganti; tapi jika salib itu terbuat dari kayu dan kayunya bisa dipatahkan, namun nilai kayunya berkurang, maka dia harus mengganti seharga kayunya. Begitu pula gitar dan seruling, tidak ada penggantian padanya ketika itu dihancurkan"
Dalam beragama, kita harus mencari keridhaan Allah, bukan keridhaan manusia. Sampaikan ilmu sesuai dengan apa yang kita pelajari.
Hukum musik ini banyak dibahas dalam kitab-kitab madzhab Syafi'i. Kita tidak mengingkari yang menghalalkan musik, namun ulama-ulama yang imannya lebih baik (para sahabat) mengatakan haram.
No comments:
Post a Comment