Saturday, 7 January 2023

Kajian Sabtu: Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam

Kajian Sabtu
Kitab Al Qa'idah Al-Fiqihiyah
Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny, MA
Sabtu, 7 Januari 2023
Masjid At Tiin, Asem Baris
Jakarta Selatan

Di antara manfaat kita mengetahui hakikat
Menjadikan kita tahu apa yang harus kita pelajari tentang ilmu.

Jika diibaratkan dengan matematika, maka Kaidah Fiqih ini adalah rumusnya, namun bukan dalam bentuk Angka, melainkan merupakan perkataan-perkataan

1. Pengertian Kaidah Fiqih
adalah kalimat-kalimat yang ringkas yang mengandung hukum Fiqih dan bisa diterapkan dalam banyak masalah. (Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily)
3 batasan
1. Kalimat-kalimat ringkas
2. Mengandung hukum Fiqih
hukum yang berkaitan dengan perbuatan seorang hamba yang terlihat, bukan berhubungan dengan aqidah, tetapi berhubungan dengan amaliyah.
3. Bisa diterapkan dalam banyak masalah 

Jika kita membaca kitab kaidah Fiqih yang lain, maka kita tidak akan mendapatkan definisi di atas, melainkan kita akan mendapatkan berbagai definisi di antaranya
1. Hukum umum yang berkaitan dengan fiqih

2. Manfaat mempelajari Kaidah Fiqih
- agar kita punya semangat untuk memiliki suatu ilmu
1. Seseorang akan mudah mengetahui banyak hukum Fiqih
Al Qorowy
"Barangsiapa yang bisa mengetahui Fiqih dengan kaidahnya, maka dia tidak butuh menghalalkan masalah yang banyak, karena dia sudah tau memahami masalahnya tersebut.

2. Seseorang menjadi lebih mantap dalam berpendapat, memperkaya dalil.

Kaidah itu sama seperti prinsip.

3. Menjauhkan seseorang dari pertentangan dalam pendapatnya.
Imam Al Qorofy (ulama Madzhab Maliki) berkata:
"Barangsiapa yang mengekuatkan hukum Fiqih dalam masalah yang berangkat ragam tanpa mengetahui kaidahnya, maka pendapat dia bisa saling bertentangan."

Termasuk di antara manfaat lain mengetahui kaidah Fiqih adalah kita bisa menjelaskan masalah baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dengan mengetahui kaidah Fiqih dan mempelajari dengan baik, kita akan memaklumi mengapa para ulama berbeda pendapat, itu karena dipengaruhi oleh Kaidah Fiqih.

Semakin banyak seseorang mengetahui ilmu agama, dia akan mengurangi sikap fanatik kepada panutannya.

Seseorang yang sudah memahami ilmu agama, maka hidupnya akan terarah. Hidup berdasarkan Alquran, Sunnah, dan perkataan para Sahabat.

3. Perbedaan Kaidah Fiqih dengan Kaidah Ushul Fiqih
Kaidah ini sangat berbeda walaupun terkadang berkumpul dalam satu kaidah.
Ada perbedaan mendasar
1. Obyek yang dibahas
- Kaidah Fiqih membahas Perbuatan manusia
- Kaidah Ushul Fiqih membahas Dalil

2. Pengambilan hukum
- Kaidah Fiqih, bisa mengambil hukum langsung dari kaidahnya.
- Kaidah Ushul Fiqih, tidak bisa mengambil hukum langsung dari kaidahnya.

3. Posisi dalam menentukan kaidah
Ada beberapa perumpamaan yang disebutkan para ulama yang dengan mudah kita hubungkan antara Kaidah Fiqih dan Kaidah Ushul Fiqih

Kaidah Fiqih sebagai barometer apakah Fiqih kita sudah rapi atau belum.

Sumber Kaidah Fiqih
Jika kita melihat Kaidah Fiqih yang ada, maka Sumber Kaidah Fiqih ada 2, yaitu:
1. Nash
a. Secara langsung
Contoh (Alquran)
Allah telah menghalalkan jual beli.
Selama kita tidak mengetahui dasar yang mengharamkan, maka hukumnya adalah halal.

Allah telah mengharamkan riba.
Riba Jual beli
1. Riba Fadhl
2. Riba Nasi'ah

Riba hutang piutang
1. Akadnya hutang piutang
2. Pembayaran tidak kontan dan ada keterlambatan

Contoh (Hadits)
Tidak boleh ada kemudhoratan untuk Diri sendiri maupun orang lain.

Kaum Muslimin harus berjalan di atas syarat yang mereka buat.

2. Kesimpulan nash

Shalatnya dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka berbaring.

3. Ijtihad para ulama
Contoh:
Ucapan yang tegas lebih didahulukan daripada isyarat.

Keadaan darurat disesuaikan dengan kadarnya

Menghilangkan mudharat lebih didahulukan daripada memberi manfaat.

No comments:

Post a Comment