Wednesday, 8 February 2023

Kajian Rabu: Fiqh Talaq


Kajian Rabu
Fiqh Talak
Oleh: Ustadz Luthfi Abdul Jabbar
Rabu, 8 Februari 2023
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan

Perceraian terkadang menjadi solusi, bahkan menjadikan Talak sebagai kebaikan. Sesuatu yang dipaksakan dalam rumah tangga hanya akan membawa mudharat.

Talak secara bahasa adalah melepaskan akad (sesuatu yang mengikat)
Talak secara agama adalah melepaskan ikatan pernikahan atau sebagian ya.

Rasulullah ﷺ pernah mentalak istrinya, bahkan dalam riwayat juga disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mentalak 2 orang istrinya.

Kenapa Rasulullah ﷺ langsung menunaikan permintaan cerai dari istrinya karena
1. Wanita berlindung kepada Allah
2. Rasulullah ﷺ telah melihat tabiat kesombongan di dalam dirinya.

Halal yang Allah tidak disukai adalah Talak (HR. Abu Daud)

Hukum Talak ada 5
1. Mubah
Jika suami butuh mentalak istri karena perilaku buruk istrinya dan tidak tercapai tujuan pernikahan, dan menimbulkan banyak mudharat 

2. Makruh
Jika tidak ada kebutuhan di dalam rumah tangga.

3. Mustahab (Dianjurkan)
Ketika ada kebutuhan, jika bersama dia rumah tangga akan rusak.

4. Wajib
Ketika istri tidak baik agamanya, tidak shalat, atau berzina.

Ibnu Taimiyyah berkata
"Jika perempuan berzina dan suami tidak bisa menahannya, maka suaminya termasuk dayyuts"

Berlaku juga untuk suami.

Di antara wajib mentalak adalah ketika suami menggantung istri selama 4 bulan. Jika itu terjadi, maka suami berdosa.

5. Haram
Ketika wanita sedang haid, nifas, setelah berhubungan intim sampai dianggap suci.

Abdullah bin Umar mentalak istrinya, lalu ditegur oleh Rasulullah ﷺ dan beliau berkata
"Rujuklah kepada istrimu."

QS. Al Baqarah : 229
QS. Ath Thalaq : 1

"Sesungguhnya Talak adalah bagi mereka yang mengambil akad, yaitu laki-laki"

Disyariatkannya Talak adalah termasuk solusi dalam rumah tangga.

Kesabaran tidak berfaidah adalah ketika suami sabar namun tidak ada perubahan dari istrinya.

Ketika suami mentalak istrinya lalu kemudian mereka berjima', maka mereka sudah rujuk.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Semua Talak itu boleh kecuali talaknya orang yang hilang akal"

Para ulama membagi 3
1. Lafadz jelas
    1. Lafadz thalaq (cerai)
        a. Thalaq Sunni (yang disyariatkan Allah dan RasulNya), yaitu mengucapkan dalam keadaan suci dan tidak habis berhubungan intim.
       b. Thalaq Bid'i (yang tidak disyariatkan Allah dan RasulNya), yaitu terjadi dalam keadaan terlarang seperti mengucapkan dalam keadaan tidak suci atau selepas berhubungan intim.

2. Lafadz firoq (berpisah)
3. Lafadz siroh

2. Lafads tidak jelas
1. Zhahir
2. Qinayah
Lafadz yang mungkin jatuh thalaq dan mungkin juga tidak. Dia tidak akan jatuh thalaq sampai itu diniatkan.

Tidak akan terjadi talaq melalui wakilnya kecuali dengan lafadz kecuali
1. Ditulis dengan niat mentalaq dan pernah dibaca sama istrinya
2. Mengisyaratkan dengan bahasa isyarat yang dipahami oleh orang tuli

Talak raj'i, bisa rujuk hingga 2x terjadi talaq
Talak bain, tidak bisa rujuk hingga istri menikah lagi

Rujuk ada di tangan suami.

Ketika kata talaq dengan kalimat insyaa Allah, sebagian ulama mengatakan itu jatuh talaq.


No comments:

Post a Comment