Fiqih Talak
Oleh: Ustadz Syafiq Al Khatieb, Lc, MA hafizhahullah
Sabtu, 15 April 2023
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Kalau suami menjatuhkan talaq tapi dia sudah menggauli istrinya, maka mahar tidak boleh diambil lagi.
Pembagian Talaq
1. Ditinjau dari lafalnya, Shorih dan Qinayah
2. Ditinjau dari dampak Talaq, Talak Roj'i dan Talaq Ba'in
- Talaq Roj'i,
adalah talaq di mana suami masih bisa merujuk di masa iddah (talaq 1 dan 2) tanpa perlu akad dan mahar baru dan tanpa ridho istrinya.
Ketika masa iddah sudah habis, maka suami tidak bisa merujuk istrinya kecuali dengan akad dan mahar baru.
Seorang istri yang dinikahi tapi belum digauli dan ditalaq suaminya, maka tidak bisa rujuk kecuali dengan akad dan mahar baru, karena tidak berlaku masa iddah bagi istri yang belum digauli.
Ketika suami sudah menjatuhkan talaq 3x, maka istri tidak bisa dirujuk kecuali istri sudah menikah dengan laki-laki lain dan digauli dengan laki-laki tersebut.
Nikah muhalil adalah nikah sandiwara, dan ini adalah pernikahan yang dilaknat oleh Allah.
Syarat sah rujuk
- Dilakukan pada Talaq Roj'i
- Setelah istri diceraikan dan sudah digauli
- Rujuknya dilakukan di masa iddah
- Perpisahan antara suami dan istri tidak terjadi karena sebab faskh (hakim/pengadilan yang memisahkan)
- Berpindah tetapi tidak terjadi dengan ganti rugi (khulu')
Rujuk adalah murni dari pihak suami, bukan hak istri atau orang lain.
Ketika dalam masa iddah namun salah satunya meninggal, maka salah satunya berhak mendapatkan warisan.
Mentalaq perempuan yang sedang haid, hukumnya haram karena iddah istri akan jauh lebih lama disebabkan haid tersebut dihitung.
Cara rujuk kepada istri
1. Dengan ucapan
2. Dengan perbuatan.
- rujuk dengan jima' / muqoddimah jima' (Hanafi)
- rujuk dengan jima' dengan niat
- rujuk dengan jima' tanpa muqoddimah
Untuk para istri, pergi dari rumah ketika bermasalah dengan suaminya, maka ini hanya akan menambah masalah.
3. Ditinjau dari sifat, Sunni dan Bid'i
4. Waktu jatuh Talaq, Munajaz, Muallaq Alaa syarq, Mudho Alaa mustaqbal (disandarkan kepada waktu yang akan datang)
No comments:
Post a Comment