Fiqih Talak
Oleh: Ustadz Syafiq Al Khatieb, Lc, MA hafizhahullah
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Jumat, 14 April 2023
Dengan seseorang meniatkan i'tikaf, maka pahalanya terus berjalan.
Tidak ada dalil shahih tentang keutamaan i'tikaf, tetapi Nabi ﷺ melakukannya. Maka kita sepatutnya juga mengikuti perbuatan beliau.
Allah menjelaskan aturan pernikahan secara jelas di Alquran. Hanya saja kita yang tidak mau mempelajari Alquran.
QS. Al Baqarah
QS. An Nisaa'
QS. Al Ahzab
QS. Ath-Thalaq
Permasalahan talaq adalah sesuatu yang sangat luas dan dalam, sehingga perlu kita pelajari bersama.
Suami atau istri penting untuk mempelajari ilmu talaq. Jika tidak mempelajarinya, maka rumah tangga bisa hancur berantakan.
Yang biasa terjadi di dalam pernikahan adalah Nusyuz.
Nusyuz adalah kemaksiatan istri terhadap apa yang Allah perintahkan atau membangkang kepada suami, dan ini hukumnya haram.
Jika terjadi, maka suami bisa melakukan beberapa hal:
1. Nasihati
2. Hair / Boikot
3. Pukul yang tidak meninggalkan bekas
Jika Nusyuz nampak dari istri, baik secara langsung atau tidak langsung, seperti menolak diajak jima', keluar tanpa izin, maka suami harus menasihati dengan perkataan yang lembut. Ingatkan tentang kewajibannya untuk taat kepada suami, ingatkan tentang pahala yang akan didapatkan, ingatkan tentang ancaman Allah, dan sebagainya.
Jika tidak ada perubahan, maka suami bisa menghajr atau memboikot istri di rumah atau di ranjangnya. Sebagian ulama berpendapat selama sebulan, 3 bulan, atau tidak terbatas sampai istri menyadari kesalahannya.
Jika tidak ada perubahan, maka suami bisa memukul istri dengan aturan yang sudah ditetapkan syariat, yaitu pukulan yang tidak membekas, tidak boleh lebih dari 10x pukulan, dan jangan memukul wajah atau bagian yang berbahaya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jangan memukul wajah, jangan mencela istri, jangan dihajr kecuali di rumah"
Ketika pukulan itu dirasa bermanfaat, maka lakukan. Namun jika pukulan itu tidak bisa mengubah istri, maka sebaiknya jangan dipukul.
Berhenti lakukan kontak fisik ketika istri sudah membaik dan taat kepada suaminya.
Ketika 3 cara tersebut tidak berhasil, sehingga hubungan suami istri terus memanas, atau syiqoq (pertikaian yang sulit diperbaiki), sehingga menjadi mudhorot, maka utuslah perwakilan antara suami dan istri untuk menjadi penengah bagi keduanya, sehingga kedua perwakilan itu berhak menentukan dan mengambil keputusan terhadap status antara suami dan istri tersebut.
Jika suami yang Nusyuz, yaitu tidak menunaikan kewajibannya atau lalai terhadap hak istri, maka hendaknya keduanya melakukan musyawarah untuk menemukan solusi dan berdamai itu lebih baik bagi keduanya.
Jika semuanya tidak berhasil, maka suami bisa menjatuhkan talaq atau istri bisa menggugat cerai (khulu')
Ketika terjadi perselisihan, maka suami dilarang mengeluarkan istri dari rumah, atau istri tidak boleh keluar dari rumah.
Talaq adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan lafal atau yang semisal. Talaq adalah sesuatu yang disyariatkan.
Hukum talaq adalah terlarang kecuali jika dibutuhkan. Namun pendapat terkuat, hukum talaq bisa berubah sesuai kondisinya.
Suami haram menjatuhkan talaq kepada istri ketika:
- Istrinya sedang haid
- Istrinya sedang dalam masa suci tapi sudah digauli
- Jika talaq bisa menjerumuskan suami ke dalam zina
Makruh
Jika istri buruk akhlaq
Sunnah
- Melalaikan hak Allah atau
Wajib
- Ila', yaitu laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli istrinya karena ingin memberikan pelajaran, tapi tidak boleh lebih dari 4 bulan. Jika lebih waktunya, maka istri bisa menggugat suami ke pengadilan.
Talaq itu murni ada di tangan suami, dan memiliki opsi.
Syarat Talaq
1. Yang berkaitan dengan suami yang menceraikan (Al Mutholib)
Statusnya harus sebagai suami yang sah.
2. Yang berkaitan dengan istri yang diceraikan
Statusnya harus sudah baligh
3. Berakal
Jika suami gila, maka talaq tidak sah.
Bagaimana hukum talaq dijatuhkan ketika suami sedang mabuk? Sebagian ulama berpendapat bahwa kata talaq yang diucapkan itu jatuh dan sah.
4. Memiliki pilihan atau tidak terpaksa
Ketika suami dipaksa untuk menjatuhkan talaq, maka itu tidak sah.
Ketika kata talaq diucapkan secara tidak sengaja, maka talaqnya tidak jatuh.
Ketika suami menjatuhkan talaq dalam keadaan marah,
1. Marah di permulaan di mana akalnya masih sadar, maka talaq ini jatuh
2. Marah hingga dia tidak tahu apa yang dilakukan, maka talaq tidak jatuh
3. Ketika marah, sebagian tidak bisa dikontrol, sebagian ulama berpendapat talaqnya jatuh, dan sebagian lagi berpendapat tidak jatuh talaq seperti pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim
4. Ketika marah dalam keadaan Kafir, lalu suami masuk Islam, maka talaqnya tidak berlaku.
5. Ketika talaq diucapkan dalam keadaan bercanda, maka jumhur ulama berpendapat bahwa talaqnya tetap jatuh.
Penting sekali untuk bertaqwa kepada Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"3 hal yang seriusnya serius, bercandanya tetap serius yaitu nikah, talaq, dan rujuk"
1. Harus istri yang sah
2. Suami harus menunjukkan dengan mensifati istri dengan niat
Syarat terkait dengan lafal talaq
Talaq dijatuhkan dengan lafal, atau bisa juga dijatuhkan dengan isyarat.
1. Talaq Shorih
Dilafalkan dengan jelas dan tidak ambigu atau tidak multi tafsir
2. Talaq Qinayah
Dilafalkan dengan kata-kata yang multi-tafsir, bisa dipahami berbeda oleh orang lain. Ketika suami melafalkan talaq Qinayah tapi niatnya menceraikan, maka jatuh talaq.
Mengadakan Persaksian dalam Talaq
Hukumnya adalah sunnah menurut jumhur ulama.
No comments:
Post a Comment