Sunday, 2 April 2023

Kajian: Shaum Ramadhan

Kajian Sabtu
Beberapa Penjelasan Mengenai Shaum Ramadhan
Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah
Sabtu, 1 April 2023 / 10 Ramadhan 1444

Shaum secara bahasa berarti al-Imsak atau menahan diri dari melakukan sesuatu.

Secara syariat, puasa berarti menahan makan dan minum, serta syahwat, dari terbit fajar sampai terbenam matahari, dikerjakan dengan ikhlas, penuh keimanan.

Jika Allah dan RasulNya telah memberikan keterangan dan penjelasan pada nama-nama yang ada di dalam Alquran dan Hadits, maka kita harus mengembalikan kepada penjelasan dari Allah dan RasulNya.

Allah menyeru orang-orang yang beriman di dalam Alquran.
"Wajib orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa."

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan, dengan ikhlas, berharap pahala dari Allah, 

Allah menjelaskan tentang puasa di bulan Ramadhan, berhentilah makan dan minum, juga tahanlah syahwat ketika terbit fajar dan sempurnakan puasa tersebut hingga masuk waktu malam, ditandai dengan terbenam matahari.

Puasa juga diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Agar semua umat saling berlomba untuk menunaikan puasa dan menjadi orang bertaqwa.

Barangsiapa berpuasa dengan benar, maka akan ada perubahan yang baik di dalam dirinya, karena Allah mengatakan bahwasanya kepastian. Jika seseorang berpuasa seadanya, maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa kecuali hanya lapar dan haus.

Tidak setiap orang yang berpuasa, menunaikan syarat dan rukunnya karena Allah. Seseorang apabila melaksanakan ibadah, maka akan ada hasil seperti ia sudah menunaikan ibadah tersebut, namun puasanya tidak sah.

Jika seseorang melaksanakan puasa karena Allah, maka ia telah menunaikan ibadah puasa tersebut. Apakah dia telah mendapatkan pahala atau hanya lapar dan haus yang ia dapati? Jika yang terakhir, maka bisa jadi ia melakukan maksiat seperti kebohongan, penipuan, dan maksiat yang lainnya. Karena maksiat tersebut bisa menggugurkan pahalanya.

Tidak setiap orang beriman itu bertaqwa. Maka Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk bertaqwa dengan sebenar-benarnya taqwa.

Allah mewajibkan puasa tidak di sepanjang tahun.

Barangsiapa yang sedang sakit atau safar, ia diberi keringanan untuk berbuka. Tetapi ia mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut di hari lain.

Bagi mereka yang berat melaksanakan puasa, maka dibolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi ia wajib membayar faidah yaitu memberi makan seorang miskin setiap hari dari jumlah puasa yang ia tinggalkan. Mereka adalah:
1. Orang yang sudah tua, yang dengan usianya ia merasa berat melaksanakan puasa
2. Wanita hamil dan menyusui
3. Orang yang sakit menahun, yaitu penyakit yang terus menyertainya, sehingga ia tidak bisa untuk meninggalkan makan minum.

Allah memberikan golongan manusia yang wajib mengganti puasa dengan yang tidak perlu menggantinya, melainkan cukup membayar fidyah.

Mengqiyaskan orang sakit dengan wanita hamil adalah tidak tepat, karena Allah telah membagi golongan manusia yang wajib mengganti dengan yang membayar fidyah.

Cara membayar fidyah
1. Memberikan makanan siap saji, lalu dibagikan kepada mereka yang berpuasa dari kalangan orang-orang miskin.
2. Memberikan makanan beras ½ sho' atau 2 mud atau 2,35kg kepada orang miskin.

Kesalahan kebanyakan orang adalah mereka membayar fidyah di luar bulan Ramadhan.

No comments:

Post a Comment