Monday, 16 October 2023

Kajian Senin: Hukuman Pelaku Homoseksual

Kajian Senin
Kitab Ad-Daa Wa Ad-Dawaa'
Hukuman Pelaku Homoseksual
Oleh: Ustadz Syafiq Al Khatieb hafizhahullah
Senin, 16 Oktober 2023
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan 

Hukuman bagi homoseksual lebih berat daripada hukuman bagi pelaku zina.

Adapun pendapat dari Imam Abu Hanifah adalah hukuman bagi homoseksual lebih ringan daripada hukuman pelaku zina.

Imam Ibnul Qayyim berkata tentang pendapat hukuman homoseksual lebih ringan daripada hukuman bagi pelaku zina:

"Nabi ﷺ melakukan hukum had (cambuk) atas pelaku homoseksual, dan ketetapan Nabi ﷺ berarti ketetapan Allah"

Nabi ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah ia".

Jika perbuatan homoseksual tidak disebutkan di dalam Alquran, bukan berarti itu tidak bisa dijatuhkan, karena perbuatan itu ada di Hadits atau Sunnah Nabi ﷺ.

Alquran memiliki beberapa ayat yang dihilangkan namun hukumnya tetap berlaku, dan ada beberapa ayat yang masih ada dan bisa kita baca namun hukumannya sudah tidak berlaku. Ada pula ayat yang sudah dihapus dan hukumannya juga sudah dihapus seperti hukum anak sepersusuan menjadi mahram ketika 10x disusui. Sedangkan hukum yang berlaku sekarang adalah anak sepersusuan sudah menjadi mahram ketika disusui minimal 5x sampai kenyang dan berlaku ketika anak berusia 0-2 tahun.

Homoseksual adalah persetubuhan bukan pada tempatnya seperti halnya menyetubuhi mayat atau menyetubuhi binatang ternak.

Amrod adalah lelaki muda yang mulus tanpa buku dan menjadi fitnah paling besar bagi lelaki homoseksual.

No comments:

Post a Comment