Friday 12 January 2024

Kajian Jumat: Kitab Kaidah-Kaidah Tauhid // Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah

Kajian Jumat
Kitab Kaidah-Kaidah Tauhid
3 Kaidah Hukum Sihir dan Perdukunan
Oleh: Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Masjid Nurullah, Kalibata City, Jakarta Selatan
Jumat, 12 Jan 2024 / 1 Rajab 1445

Sihir dan Perdukunan termasuk penghancur Tauhid seseorang. Kita harus mengenal hakikat sihir dan perdukunan sehingga kita bisa terhindar dari kesyirikan tersebut.

Kaidah 1
Sihir menurut syariat hukumnya adalah kufur besar sehingga menyebabkan seseorang yang melakukannya menjadi murtad atau keluar dari Islam.

Namun, penyebutan tentang sihir di dalam Alquran dan Hadits juga ada yang menurut pengertian bahasa, dan ini hukumnya tergantung untuk apa itu digunakan.

Ada 2 pengertian sihir yang dibahas oleh para Ulama, yaitu:
1. Sihir menurut syariat
Maknanya adalah seorang penyihir berusaha mendekatkan diri kepada setan-setan agar membantunya untuk melakukan praktik sihir, yang tidak mampu dilakukan oleh manusia seperti membuat orang sakit dari jarak jauh.

Imam Ibnu Qudamah berkata:
"Sihir adalah mantra-mantra, jampi-jampi, dan buhul-buhul. Sihir itu bisa memberi pengaruh pada badan dan hati, maka bisa membuat sakit bahkan bisa membunuh, dan bisa membuat dia orang yang saling mencintai menjadi berpindah." (Kitab Al Kahfi)

Maksudnya adalah ucapan yang diucapkan untuk minta tolong kepada setan. Seringkali mantra-mantra ini berasal dari ayat Alquran, tapi di antaranya dimasukkan kata-kata asing untuk merusak makna Alquran. Ini adalah kekufuran, karena bukan bertujuan kepada Allah. Ini biasa disebut sebagai ilmu putih agar terkesan berasal dari syariat, seperti mengamalkan sesuatu dengan jumlah khusus yang bukan berdasarkan Sunnah. Jangan tertipu dengan istilah ini, tidak ada ilmu putih di dalam Islam, semuanya adalah sihir.

Al Baidowi rahimahullah berkata:
"Sihir adalah apa yang dimintakan kepada setan dengan cara mendekatkan diri kepada mereka. Sehingga seorang penyihir atau dukun bisa melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan manusia, karena mereka dibantu oleh setan."

Semakin seseorang berdosa dengan melakukan sihir, maka setan semakin senang untuk menyesatkan manusia.

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (QS. Al Baqarah : 102)

Ayat ini menjelaskan bahwa mempraktikkan dan mengajarkan sihir adalah kufur. Nabi Sulaiman disebutkan tidaklah kafir yang bermakna jika Nabi Sulaiman melakukannya maka dia telah melakukan kekufuran. Allah juga menyebutkan kekufuran terhadap orang yang mempelajari ilmu sihir.

Menurut Ulama 4 Madzhab:
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad menegaskan bahwa orang yang melakukan sihir dengan alat apapun, maka dia kafir.

Imam Syafi'i berkata bahwa kekafirannya dilihat dulu dari alatnya. Jika menggunakan bantuan setan, maka dia kafir. Jika menggunakan sihir dengan selainnya seperti obat-obatan, maka dia dosa besar.

2. Sihir menurut bahasa

Di antara kepintaran berbicara, ada sihirnya.
Karena pintarnya seseorang, maka seseorang bisa mengikuti perkataannya. Seperti sales atau marketing.

Ini adalah contoh dari sihir menurut bahasa, yaitu sebuah perbuatan yang membuat kita yang mendengar suatu ucapan seolah-olah seperti tersihir oleh yang mengucapkannya.

Kaidah 2
Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dia katakan, maka dia telah kafir pada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Kaidah ini adalah lafadz Hadits.

Rasulullah ﷺ menjelaskan tentang hukum orang yang mempercayai dukun atau tukang ramal, maka ini adalah termasuk kekufuran. Berinteraksi dengan dukun namun dia tidak percaya, maka hukum berbeda, yaitu shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa makna shalat tidak diterima selama 40 hari adalah shalatnya sah tetapi tidak berpahala.

Adapun interaksi yang boleh dilakukan dengan dukun adalah bertujuan untuk mengajaknya pada kebenaran dan bertaubat kepada Allah.

3 hal interaksi yang biasa dilakukan orang dengan dukun atau tukang ramal:
1. Orang yang berinteraksi lalu mempercayai dukun, maka dia kafir
2. Orang yang berinteraksi dengan dukun tapi tidak percaya, maka shalatnya tidak diterima 40 hari
3. Orang yang berinteraksi untuk menasihati atau membuka kepalsuan di hadapan masyarakat.

Hukuman bagi dukun dan tukang sihir adalah dengan dipenggal kepalanya.

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika, di akhir kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada para gubernur, sebagaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin ‘Abadah radhiyallahu ‘anhu, “Umar bin Khattab menulis surat (yang berbunyi): ‘Hendaklah kalian (para pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun perempuan’”. (HR. Ahmad)

Dalam kisah Umar radhiyallahu ‘anhu di atas memberikan pelajaran bagi kita, bahwa hukuman bagi tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya adalah hukuman mati. Terlebih lagi terdapat sebuah riwayat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke-shahihan-nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang”

Kaidah 3
Mempercayai seorang dukun pada hal ghaib yang mutlak adalah kufur besar dan pada hal ghaib nisbi adalah kufur kecil.

Para dukun adalah orang yang mengabarkan berita ghaib.
Ghaib ada 2, yaitu:
1. Ghaib mutlak, yaitu yang hanya diketahui Allah belum diberitahu kepada satupun makhlukNya
Jika seseorang mempercayai kepada dukun yang mengabarkan ini, maka dia murtad keluar dari Islam. Walau yang memberitahukan hal ghaib itu adalah seorang kyai, ustadz atau habib.

"Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan." (QS. An Naml : 65)

2. Ghaib nisbi, yang tidak mutlak seluruhnya, yaitu berita yang sudah Allah kabarkan kepada makhlukNya, sebagian makhluk mengetahui dan sebagiannya lagi tidak mengetahuinya.
Jika seseorang mempercayai hal ini, maka dia terjerumus ke dalam kufur kecil.

Mengapa ada tukang ramal atau dukun yang mengetahui hal ghaib?
Sebenarnya itu bukanlah ghaib mutlak, tetapi ghaib nisbi. Beritanya sudah Allah beritahukan kepada malaikat dan beritanya dicuri oleh setan lalu setan itu menyampaikan berita tersebut kepada dukun atau tukang ramal untuk diberitahukan lagi kepada manusia yang mendatangi dukun dan tukang ramal itu.

"Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang barangsiapa yang (mencoba) mendengar-dengarkan (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api yang mengintai (untuk membakarnya)." (QS. Al Jin : 9)

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya para malaikat turun ke awan, lalu menyebutkan perkara yang telah ditetapkan di langit. Setan lalu berusaha mencuri berita tersebut (dengan menguping) hingga berhasil mendengarnya. Lantas ia membisikkannya kepada dukun, yang lalu mencampurnya dengan 100 kedustaan dari diri mereka sendiri." (Muttafaqun 'Alayh)

Manusia banyak yang tertipu disebabkan karena mereka tidak belajar ilmu agama.

Tukang sihir, peramal, atau dukun dikatakan kufur disebabkan karena:
1. Menjadi budak setan dan harus melakukan apapun yang diminta oleh setan. Disebut sebagai ilmu kanuragan atau ilmu hikmah.
2. Sok tahu perkara ghaib, mengaku tahu perkara ghaib padahal yang tahu perkara ghaib hanya Allah.

No comments:

Post a Comment