Kitab Shahih Al Adab Al Mufrad
Bab 10: Birrul Walidain
Menyikapi Orang Tua Yang Musyrik
Oleh: Ustadz Fuad Mubarok hafizhahullah
Ahad, 5 Mei 2024
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia." (QS. Al Israa : 23)
Perintah berbakti kedua orang tua datang setelah perintah bertauhid kepada Allah. Sehingga ini artinya bukanlah urusan yang sepele, melainkan urusan yang sangat besar. Setiap anak harus berbakti kepada kedua orangtuanya.
Ada permasalahan yang dialami oleh sebagian kaum Muslimin. Di antara adalah ketika saudara kita mendapati kedua orang tuanya bukan seorang Muslim atau seorang kafir.
Dari Saad bin Abi Waqash, ia berkata:
"Ada 4 ayat Alquran yang diturunkan terkait diriku, yaitu:
1. Surah Luqman : 15
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepadaKulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”
Ibuku pernah bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sampai aku mau meninggalkan agama Nabi Muhammad ﷺ.
Seorang anak diperintahkan untuk berbakti kepada kedua orangtuanya. Dengan alasan itu, Ibunya Saad meminta Saad untuk mentaati Ibunya agar keluar dari agama Nabi Muhammad ﷺ. Lalu Saad menolaknya.
Ketika orang tua yang kafir memerintahkan anaknya yang Muslim untuk menyekutukan Allah atau bermaksiat kepada Allah, maka tidak ada ketaatan untuknya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada kewajiban taat (kepada makhluk) dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari No. 7257)
Hukum asal berbakti dan taat kepada orang tua adalah wajib, tapi ketika orang tua memerintahkan kemaksiatan bahkan sampai kekufuran, maka hukum wajib tersebut gugur dan haram untuk mentaati kedua orang tuanya.
Kemudian Saad bin Abi Waqqash berkata kepada Ibunya:
"Wahai Ibu, meski engkau memiliki 100 nyawa dan nyawa itu hilang satu persatu, aku tidak akan pernah meninggalkan agama Muhammad"
Lihatkah keteguhan pendirian dari Saad untuk berpegang kepada kebenaran dan Aqidah yang benar daripada mengikuti kebathilan yang diyakini oleh orang tuanya.
Ummu Sa’ad (Ibunya Sa’ad) bersumpah tidak akan mengajaknya bicara selamanya sampai dia kafir (murtad) dari agamanya, dan dia juga tidak akan makan dan minum. Ibunya mengatakan, ‘Sesungguhnya Allah mewasiatkan padamu untuk berbakti pada kedua orang tuamu, dan aku adalah ibumu. Saya perintahkan padamu untuk berbuat itu (memerintahkan untuk murtad, pen)’.
Sa’ad mengatakan, “Lalu Ummu Sa’ad diam selama tiga hari kemudian jatuh pingsan karena kecapekan. Kemudian datanglah anaknya yang bernama ‘Umarah, lantas memberi minum padanya, tetapi ibunya lantas mendoakan (kejelekan) pada Sa’ad. Lalu Allah menurunkan ayat,
"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.” (QS. Al-‘Ankabut: 8).
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Lukman: 15).
Seorang anak wajib berbakti dan taat kepada kedua orang tua, apalagi ketika mereka masih hidup, walaupun mereka kafir (selama mereka bukan kafir Harbi), dan selama itu bukan dalam hal maksiat kepada Allah.
Walau seorang anak diwajibkan berbakti kepada orang tua yang kafir, namun ada beberapa larangan seorang anak kepada orang tuanya yang kafir yaitu,
1. Tidak boleh memulai salam
2. Tidak boleh mengikuti ritual mereka
3. Tidak boleh mengucapkan selamat kepada hari raya mereka.
4. Tidak boleh datang ke hari raya mereka
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Mumtahanah : 8)
Ketika orang tua yang kafir dengan terang-terangan memerangi Islam, maka seorang anak yang Muslim tidak wajib lagi untuk taat dan berbakti kepada orangtuanya.
Bolehkah seorang anak mendoakan orang tua yang kafir?
Ketika seorang anak mendapati kedua orang tuanya dalam keadaan kafir, maka dia tidak boleh mendoakan orang tuanya walau masih hidup apalagi sudah meninggal, kecuali yang dibolehkan hanyalah memintakan hidayah kepada Allah untuk orang tuanya agar memeluk Islam.
1. Mendoakan ampunan dan rahmat kepada orang kafir yang sudah meninggal dunia, termasuk untuk kedua orang tua, maka hal ini adalah sesuatu yang HARAM berdasarkan Alquran, Hadits, dan Ijma' Ulama.
Menetapkan rahmat kepada orang kafir juga hal terlarang yang biasa dilakukan oleh kaum Muslimin karena minimnya ilmu agama. Seperti menyebutkan orang kafir yang meninggal dengan sebutan Almarhum. Ini adalah perkataan yang KELIRU.
2. Mendoakan rahmat dan ampunan kepada orang kafir yang masih hidup, ini pun sebaiknya tidak dilakukan kecuali mendoakan hidayah untuk memeluk Islam bagi mereka.
Dakwah agar memeluk Islam kepada kedua orang tua yang masih kafir harus tetap dilakukan hingga mereka meninggal.
Faidah
1. Anjuran atau ajakan untuk terus mentaati orang tua pada perkara yang bukan maksiat kepada Allah.
2. Keutamaan berbakti kepada orang tua yang masih kafir. Kita tetap diperintahkan untuk berbuat baik.
3. Dianjurkan untuk mengunjungi orang yang sedang sakit
4. Kerendahan hati Rasulullah ﷺ
5. Tidak diperbolehkan berwasiat harta yang akan diwariskan lebih dari sepertiga.
6. Sesungguhnya khamr itu haram, dan pada khamr terdapat keburukan
7. Bolehnya menyambung silaturahmi orang tua yang kafir selama mereka bukan kafir Harbi (kafir yang memerangi kaum Muslimin)
No comments:
Post a Comment