Nikah: Sekadar Status atau Ibadah Seumur Hidup?
Oleh: Ustadz Hamdi Solah Albakry hafizhahullah
Masjid Al Kautsar LPPI, Kemang Raya, Jakarta Selatan
Sabtu, 29 Syawal 1447 / 18 April 2026
Apa kata Allah tentang pernikahan? Apa kata Rasulullah ﷺ tentang pernikahan?
Segala sesuatu, pondasinya adalah niat atau maksud untuk melakukan sesuatu.
Tidak sama antara ketika kita sudah menikah dengan saat kita masih sendiri.
Ada beberapa keutamaan besar dari pernikahan yang disebutkan oleh Allah di dalam Alquran dan disebutkan Rasulullah ﷺ di dalam hadits-haditsnya.
Mempelajari keutamaan dari sebuah ibadah itu sangat penting. Ketika mau beramal, maka pelajari apa keutamaan Ibadah yang akan kita jalani. Itu akan mendorong kita untuk semangat melakukannya.
Di antara keutamaan dari menikah adalah:
1. Menikah merupakan sumber ketenangan dalam kehidupan
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum : 21)
Nikah itu bikin tenteram, tenang, dan nyaman. Nikah itu menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian kepada pasangan.
Bentuk dari kenyamanan yang didapatkan dari menikah:
• Dia akan memiliki sahabat yang lebih dekat melebihi sahabat dekat yang dimiliki sebelum menikah.
Banyak hal yang tidak bisa kita ceritakan kecuali hanya kepada pasangan kita. Kita butuh orang yang bisa mendengarkan cerita tanpa harus merasa malu.
• Seseorang memiliki teman untuk bermusyawarah.
Dalam hidup, banyak hal yang perlu kita musyawarahkan seperti dalam urusan pekerjaan, finansial, agama, bagaimana kita bisa menjalankan ketaatan bersama pasangan.
Pada perjanjian Hudaibiyah, tidak terjadi perang. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai yang terjadi antara kaum Muslimin yang dipimpin oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum Quraisy Mekkah pada tahun 6 Hijriah (628 M). Perjanjian ini terjadi setelah kaum Muslimin dari Madinah melakukan perjalanan menuju Mekkah dengan niat untuk menunaikan ibadah umrah, namun mereka dicegah oleh kaum Quraisy.
Rasulullah ﷺ keluar (meninggalkan Madinah) di awal bulan Dzulqa'dah tahun 6 H ketika beliau meminta bantuan kepada penduduk Arab yang ada di sekitarnya untuk bergabung bersamanya karena beliau khawatir terhadap Quraisy yang akan menghalanginya dengan memeranginya atau menghalangi beliau agar tidak menginjakkan kakinya di Baitullah.
Sebagian besar dari mereka lamban dalam merespons seruan Nabi ﷺ, sehingga beliau berangkat hanya bersama kaum Anshar dan Muhajirin serta orang-orang yang sempat menyusul beliau dari kalangan bangsa Arab.
Dengan membawa hewan hadyu, beliau akan melakukan ihram dan umrah, agar orang-orang memberikan rasa aman dan agar mereka mengetahui bahwa beliau datang hanya untuk berziarah ke Baitullah sebagai bentuk pengagungan kepadanya.
Rasulullah ﷺ mengajak para sahabat untuk bermusyawarah dan berkata, “Bagaimana menurut kalian, apakah kita kembali saja kepada orang-orang yang menolong mereka (orang Anshar yang menolong Muhajirin? Atau kita tetap menuju Baitullah. Dan siapa yang menghalangi kita, akan kita bunuh.”
Abu Bakar berkata, “Allah dan RasulNya yang paling tahu. Kita datang hanya untuk melaksanakan umrah, bukan untuk membunuh siapa pun. Namun, apabila ada yang menghalangi antara kita dan Baitullah, akan kita bunuh.” Nabi ﷺ berkata, “Kalau begitu kita lanjutkan perjalanan.” Lalu beliau ﷺ bertanya, “Siapakah yang dapat menunjukkan jalan yang tidak dapat diketahui oleh mereka?” Seorang dari suku Aslam berkata, “Aku ya Rasulullah.” Kemudian rombongan beliau pun menapaki jalan terjal yang cukup menyulitkan kaum muslim hingga mereka sampai di jalan yang mudah dilalui, yaitu di ujung lembah. Rasulullah ﷺ bersama para sahabat mengerjakan shalat khauf di Usfan.
Kemudian orang-orang Quraisy mengutus Suhail bin Amr. Mereka berkata, “Temuilah Muhammad dan ajaklah damai dengan syarat ia harus kembali dan meninggalkan kami tahun ini. Demi Allah, jangan sampai orang-orang Arab mengatakan bahwa ia bisa memasuki Mekah dengan paksa.”
Suhail datang menemui Rasulullah. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau berkata, “Sungguh, ia telah memudahkan urusan kalian. Masyarakat Quraisy ingin berdamai dengan mengutus orang ini.”
Rasulullah ﷺ kemudian memanggil Ali bin Abu Thalib dan berkata, “Tulislah, Bismillahirrahmanirrahim.” Suhail berkata, “Aku tidak mengenal kalimat ini. Tulislah, Bismika Allahumma.” Rasulullah ﷺ berkata, “Tulislah, Bismika Allahumma!” Ali pun menuliskannya. “Kemudian tulislah! Ini adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dan Suhail bin Amr.”
Suhail menyela, “Seandainya aku bersaksi bahwa kamu adalah Rasulullah ﷺ, aku tidak akan memerangimu. Namun, tulislah namamu dengan nama ayahmu saja.” Rasulullah ﷺ berkata, “Tulislah, ini adalah kesepakatan antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr.” Mereka sepakat untuk melakukan gencatan senjata dengan perjanjian ini. Tidak ada pencurian dan pengkhianatan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Muhammad, dipersilakan. Siapa pun yang ingin bergabung dengan Quraisy, juga dipersilakan. Suku Khuza’ah berkata, “Kami bergabung dengan Muhammad.” Bani Bakr berkata, “Kami bergabung dengan Quraisy.”
Salah satu syaratnya adalah Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin diperbolehkan melakukan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak membawa senjata. Mereka diperbolehkan berada di Mekah selama tiga hari, dan baru bisa memasuki Mekah setelah kaum Quraisy mengosongkan kota itu.
Setelah Rasulullah ﷺ selesai dengan perdamaian, beliau berkata, “Bangunlah! Sembelihlah hewan qurban dan bercukurlah!” Namun, tidak ada satu pun yang bangun. Rasulullah ﷺ pun masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.
Ummu Salamah berkata, “Keluarlah, jangan bicara kepada siapa pun hingga engkau menyembelih qurbanmu.” Rasulullah ﷺ pun keluar tanpa bicara kepada siapa pun hingga menyembelih seekor unta dan memanggil tukang cukur. Ketika orang-orang melihat, mereka pun bangkit menyembelih qurban dan saling mencukur. Hampir terjadi keributan karena suasana tegang.
Ada yang mencukur habis rambutnya dan ada yang hanya memendekkannya. Rasulullah ﷺ berkata,
«يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» قَالُوا: وَالْمُقَصِّرِينَ؟ قَالَ: «يَرْحَمُ اللهُ الْمُحَلِّقِينَ» ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ وَالْمُقَصِّرِينَ.
“Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Para sahabat berkata, “Dan yang sekadar memendekkan rambutnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada mereka yang mencukur habis rambutnya.” Pada yang ketiga kalinya, beliau menambahkan, “Dan juga kepada mereka yang sekadar memendekkan rambutnya.” (Fath Al-Baari, 3:562-564)
Ini adalah satu-satunya kisah di mana para Sahabat memiliki sikap berbeda, tidak mengikuti perintah Nabi ﷺ.
• Seorang istri akan mendapatkan nafkah dari suaminya.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan:
"Di antara ketenteraman wanita yang sudah menikah, dia mendapatkan hak nafkah wajib yang diberikan oleh suaminya."
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah memiliki kemampuan, maka hendaklah dia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan, dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, hendaklah dia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya.” (HR. Bukhari No. 1905, 5065, 5066, dan Muslim No. 1905)
Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa ada yang mampu menikah dan ada yang tidak mampu.
Sebagian ulama mengatakan, kemampuan yang dimaksud adalah Kemampuan finansial.
Kemampuan terbagi 2, yaitu:
1. Kemampuan fisik (biologis)
2. Kemampuan finansial
Tidak semua laki-laki memiliki tanggung jawab atas dirinya. Namun ketika ada laki-laki yang memiliki tanggung jawab dan memiliki hasrat, maka hendaknya dia menikah. Kemudian dia menafkahi istrinya.
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجْسَ أَهْلَ ٱلْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (QS. Al Ahzab : 33)
Ayat ini dianggap sudah tidak relevan bagi sebagian wanita, karena mereka menganggap bagaimana mungkin wanita tidak keluar rumah, seperti untuk bekerja. Di dalam Islam, yang mencari nafkah adalah suami.
Jadilah laki-laki yang memiliki izzah.
Tidak dipungkiri, kita butuh para wanita untuk bekerja seperti halnya dokter wanita. Kehadiran mereka bisa membawa maslahat bagi umat. Juga guru wanita, kita butuh sosoknya untuk mendidik anak-anak. Atau bisa juga ketika dalam keadaan terdesak di mana wanita harus bekerja. Namun dari semuanya, yang ideal adalah wanita tetap berada di rumah dan suami memberikan nafkah. Inilah ketenteraman yang bisa didapatkan di dalam rumah tangga.
Seorang istri, ketika masih kecil dilahirkan oleh Ibunya, kemudian diurus hingga dewasa, dinafkahi oleh ayahnya. Namun ketika menikah, dia harus taat kepada suaminya.
Pahala memiliki anak wanita bagi orang tuanya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ، فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ، كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perempuan boleh menolak perintah suaminya dalam 2 hal, yaitu:
1. Ketika suami memerintahkan maksiat atau dosa kepada istrinya.
2. Ketika ada perkara yang keluar dari Fitrah wanita
• Mendapatkan rasa cinta dan kasih sayang
Sebagian orang salah paham tentang konteks cinta dan kasih sayang dalam menikah. Mereka menganggap bahwa harus ada pacaran dulu barulah mereka bisa merasakan cinta. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan tidak perlu berpacaran dulu, melainkan mengikuti tuntunan syariat seperti ta'aruf.
Sebagian orang heran dengan konsep ta'aruf. Allah sudah menjawab ya di dalam Alquran surah Ar-Ruum ayat 21.
2. Menikah adalah Sunnah seluruh Nabi dan Rasul.
Ternyata menikah bukan hanya bisa mendatangkan ketenangan, tetapi juga merupakan sunnah para Nabi dam Rasul.
أزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا، وَقَالُوْا: أَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ وَقدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأُصَلِّيْ اللَّيْلَ أَبَداً، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ أَبَداً وَلَا أُفْطِرُ، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَداً فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Dari Anas radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi ﷺ untuk bertanya tentang ibadah Beliau ﷺ. Lalu setelah mereka diberitahukan (tentang ibadah Beliau ﷺ), mereka menganggap ibadah Beliau itu sedikit sekali. Mereka berkata, “Kita ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Nabi ﷺ. Beliau ﷺ telah diberikan ampunan atas semua dosa-dosanya baik yang telah lewat maupun yang akan datang.” Salah seorang dari mereka mengatakan, “Adapun saya, maka aku akan shalat malam selama-lamanya.” Lalu orang yang lainnya menimpali, “Adapun aku, maka sungguh aku akan puasa terus menerus tanpa berbuka.” Kemudian yang lainnya lagi berkata, “Sedangkan aku akan menjauhi wanita, aku tidak akan menikah selamanya.”
Kemudian, Rasulullah ﷺ mendatangi mereka, seraya bersabda, “Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allah! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepadaNya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka (tidak puasa), aku shalat (malam) dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari No. 5063, Muslim No. 1401, Ahmad III/241, 259, 285, An-Nasâ-i VI/60, Al-Baihaqi VII/77, Ibnu Hibban)
Orang yang tidak mau menikah, maka dia telah menyelisihi sunnah Nabi ﷺ.
Sunnah Nabi ﷺ terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Sunnah Fi'liyyah, sunnah yang dilakukan
- Menikah
- Shalat Dhuha
- Shalat Malam
2. Sunnah Tarqiyah, sunnah yang ditinggalkan, ibadah yang tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ
- Shalat Malam tidak tidur
- Berpuasa tidak berbuka
- Tidak menikah
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَٰجًا وَذُرِّيَّةً ۚ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِىَ بِـَٔايَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)." (QS. Ar-Ra'd : 38)
Di antara keimanan hari akhir, Nabi Isa akan turun dan beliau juga akan menikah.
3. Nabi Muhammad ﷺ menganjurkan umatnya untuk memiliki banyak keturunan
Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ، وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا، وَيَقُولُ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk menikah dan melarang dari hidup membujang (tabattul) dengan larangan yang keras. Beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang al-wadud (penyayang) dan al-walud (subur atau banyak anak). Karena sesungguhnya aku akan membanggakan diri dengan sebab (banyaknya jumlah) kalian di depan para Nabi pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Banyak wanita yang sekarang melakukan kekeliruan dalam pernikahan seperti hanya memiliki 2 anak, atau yang paling parah dia sama sekali tidak mau memiliki anak.
Di antara tujuan menikah adalah menikah. Bahkan Nabi ﷺ memerintahkan untuk memiliki banyak anak.
Yang diharamkan di dalam Islam adalah ketika seseorang tidak mau memiliki anak atau melakukan proses pengangkatan rahim atau steril supaya tidak lagi memiliki anak, kecuali dengan alasan darurat. Adapun ketika sepasang suami-istri mengatur jarak waktu untuk memiliki anak, maka ini dibolehkan.
Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka tentu ada hikmahnya. Percaya dan yakin bahwa segala kebaikan datangnya dari Allah, dari Islam.
4. Orang yang menikah dan memiliki anak akan mendapatkan pahala yang besar
Umur kita terbatas, antara 60-70 tahun.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ
“Umur-umur umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yg bisa melampui umur tersebut” (HR. Ibnu Majah: 4236)
Waktu untuk kita beramal terbatas, dan semua umur yang kita miliki tidak semuanya untuk beramal.
Allah memberikan kesempatan kepada kita dengan menghadirkan anak-anak.
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم : مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Dari Abu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
"Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Jangan pernah ragu untuk memberikan nasihat. Kita tidak akan pernah tahu jika nasihat itu menjadi jalan kebaikan bagi orang lain.
5. Menikah merupakan sebab untuk menjaga kehormatan dan ketaqwaan seseorang.
Zaman sekarang, fitnah lawan jenis sangat berbahaya. Berat bagi anak muda yang hidup di kota besar, kemudian banyak yang menganggap bahwa berhubungan dengan yang bukan wajar, bahkan berpacaran dianggap wajar, ini fitnah yang sangat berat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
"Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita." (HR. Bukhari No. 5096 dan Muslim No. 2740)
Jangan pernah mencoba atau bersentuhan dengan pacaran, walaupun alasannya untuk menikah. Tempuh jalur yang sudah ditetapkan oleh syariat.
Cara agar kita bisa keluar dari fitnah adalah dengan menikah.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' : 32)
Allah benar-benar melarang zina, bahkan bukan hanya zinanya saja, tetapi juga dilarang untuk mendekatinya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
"Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (Imam ath-Thabrani dalam al-Mujamul Kabir no.486, 487)
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Beliau ﷺ juga bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim)
Anak yang lahir dari hasil zina, maka dia tidak dinisbatkan kepada Ayahnya. Jangan pernah mendekati zina. Jangan pernah bermudah-mudahan dengan zina.
Kalau ada laki-laki yang menyukai seorang wanita, maka datangi orang tuanya untuk kemudian dilamar lalu menikah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (Shahih Muslim, II/1018)
Bagi seorang wanita yang sudah menikah, maka dia akan banyak mendapatkan pahala.
Menikah adalah bagian dari beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, ketika menikah, maka niatkan karena Allah Ta'ala. Tujuannya karena Allah, bukan karena yang lain, bukan hanya sekadar status. Jangan pernah menikah karena hanya ingin mendapatkan status sebagai orang yang sudah pernah menikah. Niatkan untuk menjaga kehormatan, niatkan karena ingin mendapatkan pahala yang besar.
Rumah tangga biasanya ada konflik, ada ujian yang Allah berikan agar kita bisa melaluinya, dan itu mustahil bisa dilalui kecuali dengan sabar, dan kita tidak akan bisa sabar kecuali dengan meniatkannya hanya untuk Allah. Suara dalam menghadapi kekurangan pasangan, sabar dalam menjalani hal-hal yang tidak kita perkirakan. Maka bersabarlah.
Jika kita tahu bahwa nikah adalah ibadah, maka ketika kita menjalani kehidupan dan memiliki harapan, maka berharaplah hanya kepada Allah, bukan berharap kepada pasangan. Karena ketika dia berharap hanya kepada Allah, dia tidak akan kecewa selama-lamanya.
No comments:
Post a Comment