Beriman Kepada Takdir Allah
Halaqah 1
Pengertian Al Qadha dan Al Qadar
Oleh: Ustadz Abdullah Roy hafizhahullah
Halaqah yang pertama dari Silsilah Ilmiyyah Beriman dengan Takdir Allah adalah tentang “Pengertian Al Qadha dan Al Qadar”.
Al Qadha dan Al Qadar adalah dua kata yang apabila berdampingan maka masing-masing memiliki makna tersendiri.
Al Qadha
Secara bahasa di antara maknanya adalah memutuskan, menyelesaikan, menyempurnakan, dan mewajibkan.
Allah berfirman,
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ…
“Dan Rabb-mu mewajibkan supaya kalian tidak menyembah kecuali kepadaNya.” (QS. Al Isra' : 23)
Dan Allah berfirman,
وَاللَّهُ يَقْضِي بِالْحَقِّ ۖ…
“Dan Allah memutuskan dengan benar.” (QS. Ghafir : 20)
Dan Allah berfirman,
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا ۗ…
“Maka apabila kalian menyelesaikan manasik haji kalian hendaklah kalian
mengingat Allah, seperti kalian mengingat bapak-bapak kalian atau lebih
banyak.” (QS. Al Baqarah : 200)
Adapun secara syariat yang dimaksud dengan Al Qadha adalah apa yang
Allah putuskan pada makhlukNya baik berupa pengadaan, peniadaan, atau
perubahan sesuai dengan Qadar atau ketentuan Allah sebelumnya.
Al Qadar
Secara bahasa adalah menentukan.
Adapun secara syariat maka Al Qadar adalah apa yang sejak dahulu atau azali sudah Allah tentukan akan terjadi.
Dengan demikian Al Qadar lebih dahulu daripada Al Qadha, karena Al Qadar
adalah ketentuan Allah sejak azali sedangkan Al Qadha adalah keputusan
Allah setelah itu, berupa pengadaan atau peniadaan atau pengubahan. Dan
keduanya saling melazimi tidak bisa dipisah satu dengan yang lain.
Apa yang Allah tentukan akan Dia putuskan dan apa yang menjadi keputusan Allah maka itulah yang dia tentukan sebelumnya.
Namun apabila kata Al Qadha atau Al Qadar datang sendiri dalam sebuah kalimat maka maknanya mencakup makna kata yang lain.
Al Qadha adalah ketentuan Allah sejak dahulu dan keputusanNya. Demikian
pula Al Qadar adalah ketentuan Allah sejak dahulu dan keputusanNya.

No comments:
Post a Comment