Tema: Dosa Besar Mengkafirkan Seorang Muslim
Kitab Idhul Manhaj, Syaikh Faisal
Oleh Ustadz Haryanto Abdul Hadi, Lc. MA
Ahad, 20 Juni 2021
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Sekarang kita berada di bulan Dzulqo'dah, di mana di dalam bulan ini kita diminta untuk duduk, maksudnya adalah menahan diri dari segala kemaksiatan.
QS. At Taubah : 30
Dzulqo'dah merupakan bulan pertama dari 4 bulan yang diharamkan oleh Allah.
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah, di antaranya ada 4 bulan yang diharamkan. Itulah bulan yang lurus, dan janganlah engkau menzholimi dirimu sendiri"
Rasulullah ﷺ ketika haji Wada di Mina, dari Abu Bakrah, beliau berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya zaman berputar saat Allah menciptakan langit dan bumi. 4 bulan diharamkan, 3 bulan berturut-turut..."
Hadits di atas menjelaskan bentang 4 bulan haram.
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, Hikmah diharamkannya 4 bulan tersebut adalah untuk menunaikan ibadah haji dan umroh agar pelaksanaan tersebut berjalan aman.
Bab #89 setelah vakum 1 tahun lebih sejak Maret 2020.
Takfir adalah permasalahan yang sangat berat. Para ulama pun sangat berhati-hati dalam takfir. Mereka menetapkan kaidah-kaidah umum agar kita bisa berjalan di atasnya. Namun bukan berarti konsep ini tidak ada. Kalau konsep ini tidak ada, maka akan menjadi rancu antara iman dengan kekafiran. Tentu dengan kaidah-kaidah yang ada. Tidak ditiadakan juga tidak dimudah-mudahkan.
Tidak boleh sembarangan dalam takfir, sehingga harus seimbang antara
Untuk menjatuhkan vonis hukum kepada seseorang bahwa dia kafir, maka diperlukan pemahaman yang kuat dan memahami kaidah-kaidahnya. Jika tidak, kita akan terjerumus pada 3 hal:
1. Halal darahnya
2. Halal hartanya
3. Halal kehormatannya
Keimanan dan kekufuran tempatnya adalah di hati. Tidak ada yang tahu kecuali Allah.
Kita hanya bisa menghukumi seseorang secara zahir, dan tidak boleh menghukumi jika tidak terlihat dengan jelas di hadapan kita.
Suatu perbuatan tidak mutlak melekat status hukum kepada pelakunya. Diperlukan hujjah dari Alquran dan Sunnah terlebih dahulu, dan menyingkirkan syubhat dari kepala pelaku sebelum bisa menghukumi seseorang. Kita harus bersikap adil dan proporsional sesuai tuntunan Allah dan RasulNya.
Bahaya dan dosa yang sangat besar ketika kita mengkafirkan seorang muslim tanpa proses dan hujjah.
Dosa besar adalah dia sengaja mengerjakannya, bahkan menghalalkannya.
Fenomena di tengah masyarakat
Mungkin kita pernah memasuki rumah sebagai tempat ibadah suatu kelompok, lalu tempat bekas kita duduk langsung dicuci. Jika mereka memahami bahwa kita dikafirkan, maka itu adalah kesalahan dan dosa besar. Atau mereka mengkafirkan karena kita melepaskan diri dari baiat kepada imam mereka.
Tuduhan yang sangat keji ketika manhaj salaf difitnah sebagai orang-orang yang mudah mengkafirkan, membid'ahkan, atau mensyirikkan. Padahal hukum-hukum itu harus dikatakan jika berdasarkan dalil-dalil yang ada dan sudah diberikan hujjah kepada suatu perbuatan seseorang yang telah disebutkan dalam dalil.
Jangan mengatakan apa yang tidak diketahui
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Siapa saja seseorang yang mengatakan kepada saudaranya dari kalangan kaum muslim bahwa dia telah kafir, maka itu akan kembali kepada dirinya"
Menyimpulkan sesuatu itu halal atau haram dengan qiyas, maka harus dikembalikan kepada sumber qiyasnya, yaitu Alquran dan Sunnah. Banyak ulama sekarang yang memudahkan suatu hukum, padahal tidak ada tuntunan dari dalil, kemudian dihukumi dari jalur qiyas. Ini adalah kesalahan.
Prinsip penghalalan atau pengharaman sesuatu harus kembali pada ketetapan Allah. Begitupun dengan takfir. Jangan sembarangan mengatakan kafir kepada seorang muslim.
QS. Al Isra' : 36
1. Dosa besar mengkafirkan kaum muslimin ketika kita tidak mengetahui tentang sesuatu tersebut
2. Dosa besar mengkafirkan kaum muslimin ketika tidak ada hujjah dari dalil-dalil yang ada
Bab #90
Penjelasan bahwa kekufuran ada 2 tingkatan dalam kaidah umum:
1. Kufur besar
Apakah seseorang yang melakukan kufur besar lalu dikatakan kafir? Tidak.
2. Kufur kecil
Ada pula kufur yang tersembunyi.
"Siapa yang tidak berhukum pada apa yang telah Allah turunkan, maka dia telah kafir"
Hujjah ini sering dikatakan oleh kaum Khawarij, sekte sesat yang menggunakan dalil ini untuk mengkafirkan kaum muslimin.
Sebagian pemuda kita telah dicuci otaknya untuk masuk ke dalam kelompok mereka. Khususnya mereka yang punya semangat tinggi tapi tidak memiliki ilmu.
"Aku melihat neraka, dan kebanyakan penghuninya adalah wanita."
Wanita telah kufur kepada suaminya, tapi tidak boleh dihukumi sebagai kafir.
Hati-hati dengan kaum feminisme, karena mereka ingin mengeluarkan wanita dari fitrahnya, sehingga akhirnya nanti akan kena hadits di atas. Tidak ada penghormatan kepada suami, tidak ada ketaatan kepada suami.
Kekufuran bertingkat-tingkat. Kekufuran besar pun bertingkat-tingkat, begitupun dengan kekufuran kecil juga bertingkat-tingkat.
"Jangan kalian membenci orang tua kalian, yaitu dengan mencela. Siapa yang membenci orang tuanya, maka dia telah melakukan kekufuran"
Kita tidak bisa memilih siapa orang tua kita, Allah yang telah menentukan.
Segala sesuatu yang menjadi ranah takdir dan ketetapan Allah, maka jangan kita mempersalahkan atau protes. Itu sudah kehendak Allah. Semua ada hikmahnya.
"Sesungguhnya yang kutakutkan adalah syirik kecil, yaitu riya'."
Banyak Atsar yang diriwayatkan, di dalamnya banyak disebutkan tentang kekufuran. Maknanya bukan menetapkan pelakunya sebagai orang kafir atau keluar dari Islam.
Makna surat Al Fatihah ayat terakhir adalah:
Yahudi dimurkai karena punya ilmu tapi tidak diamalkan
Nasrani sesat karena mengamalkan sesuatu tanpa ilmu.
No comments:
Post a Comment