Kajian Ahad
Tema: Pembatal-Pembatal Shalat
Oleh: Ustadz Isham Aini, Lc, MA
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Ahad, 13 Juni 2021
Walaupun kita telah berusaha untuk memenuhi hal-hal yang diperintahkan untuk dipenuhi di dalam shalat. Jika hal-hal ini terjadi pada diri kita, baik sebelum atau sedang berlangsung shalat, maka shalat kita dihukumi batal atau tidak sah dan harus mengulang shalat.
Syaikh Said Ali bin Wafh Al-Qahthani rahimahullah berkata:
Batal suatu shalat dan wajib mengulangnya bisa disebabkan karena ucapan dan dengan perbuatan.
Jika ucapan dan perbuatan itu keluar dari rukun shalat, maka shalat kita batal dan harus mengulangnya.
Berikut adalah pembatal-pembatal shalat yang harus kita hindari:
1. Berbicara dengan sengaja di dalam shalat dan dia sadar kalau dia sedang shalat.
Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Dulu kami bicara dalam shalat."
Hal ini masih diperbolehkan, sampai turun firman Allah
"... Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk" (QS. Al Baqarah : 238)
2. Tertawa terbahak-bahak
3. Makan dan minum
Ulama sepakat bahwasanya orang yang makan dan minum di dalam shalat secara sengaja, maka wajib baginya mengulang shalatnya.
Ijma' adalah kesepakatan para ulama Mujtahid dalam satu perkara baik di zaman dulu atau zaman sekarang.
Syarat Mujtahid:
1. Hapal dan memahami Alquran
2. Menguasai hadits beserta ilmu yang terkait
3. Menguasai bahasa Arab serta ilmu yang terkait
4. Menguasai adat dan budaya
Di Indonesia, banyak ijma' yang diambil sembarangan. Asalkan Kyai, lalu dianggap memenuhi syarat Mujtahid dan bisa menetapkan ijma'. Ini berbahaya, padahal belum tentu dia yang dianggap kyai memenuhi syarat tersebut, hanya karena keturunan Kyai atau berpenampilan layaknya ulama.
5. Terbukanya aurat secara sengaja
Menutup aurat adalah salah satu dari 9 syarat shalat. Jika tersingkap secara sengaja, maka shalatnya batal.
Misalnya ketika perempuan yang melaksanakan dan kakinya tersingkap, namun dia mendiamkannya atau tidak berusaha menutupinya, maka shalatnya batal dan harus diulang. Karena kaki adalah aurat bagi perempuan. Bahkan ketika dia shalat memakai kaos kaki tapi transparan dan masih terlihat warna kulitnya, maka itu termasuk sengaja membuka auratnya.
Untuk laki-laki, pada shalat hanya menggunakan kaos, dan pada saat ruku atau sujud tersingkap auratnya karena kaosnya ikut terangkat, maka shalatnya batal. Paling aman adalah shalat dengan memakai kemeja atau gamis yang panjang, karena akan mengurangi kemungkinan auratnya tersingkap.
Menuntut ilmu hukumnya wajib.
Kita bisa bersemangat mengejar urusan dunia, tapi kenapa kita malas jika mengejar akhirat?
Allah sangat membenci pada seseorang yang pintar ilmu dunia tapi bodoh urusan akhirat.
Anak yang tumbuh besar tanpa agama, maka dia akan jadi anak yang durhaka. Maka penting untuk kita mendidik dan mengajarkan anak dengan adab dan akhlak.
6. Melenceng jauh dari arah kiblat
Menghadap kiblat adalah salah satu syarat shalat. Jika posisi kiblat tidak tepat, maka shalatnya tidak sah, kecuali dia tidak mengetahuinya atau karena sesuatu yang mengharuskan kita berpindah.
_ Dalam kondisi gelap, sehingga kita tidak mengetahui arah kiblat, atau ketika kita berada di dalam kendaraan seperti kapal dan pesawat.
7. Melakukan perbuatan yang sia-sia secara terus menerus
Jika dalam shalat kita melakukan sesuatu yang bukan kebutuhan, maka itu membatalkan shalat seperti membunyikan telapak tangan (tasybiq) atau menggaruk tanpa alasan yang dibenarkan syariat (bukan karena gatal misalnya)
8. Batalnya wudhu
Ketika wudhu kita batal yang disebabkan oleh buang angin atau mengetahui ada najis di pakaian, maka shalatnya pun batal.
Salam pertama dalam shalat adalah rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah Sunnah. Jadi ketika sudah melakukan salam pertama, lalu kita buang angin di salam kedua, maka shalatnya tetap sah dan dianggap sudah selesai.
Bersuci ada 3 hal
1. Suci badan
2. Suci pakaian
3. Suci hadats dan najis
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu)" (HR. Bukhari dan Muslim)
"Tidak diterima shalat tanpa bersuci" (HR. Bukhari dan Muslim)
No comments:
Post a Comment