Sunday, 29 January 2023

Kajian Ahad: Antara Ibadah & Muamalah

Kajian Ahad
Kitab Fiqh Jual Beli dan Harta Haram
Antara Ibadah dan Muamalah
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits, ST, BA hafizhahullah
Ahad, 29 Januari 2023
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan

Tujuan ibadah adalah agar kita bisa masuk Surga dan berbahagia di akhirat.

Setiap hamba membutuhkan bekal.
Satu-satunya jalan supaya kita bisa selamat di akhirat adalah mengikuti orang yang paham tentang akhirat yaitu Rasulullah.

Kita melakukan aktivitas Muamalah dan tujuan Muamalah adalah mencari keuntungan. Apakah keuntungan bisa diprediksi? Bisa. Karena itu masih di ranah kemampuan manusia.

Setiap aktivitas dunia, maka kita dibebaskan sampai ada larangan. 

Rasulullah bersabda:
"Kalian lebih tahu urusan dunia kalian"

Setiap urusan akhirat, maka kita dibatasi dengan dalil. Kaidahnya adalah hukum asal ibadah adalah haram sampai ada perintah.

1. Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian
2. Kalian lebih paham tentang hukum urusan dunia kalian
Mana yang lebih benar? Jawaban adalah yang pertama. 

Urusan dunia adalah teknis, dan yang mengerti adalah para praktisi sesuai bidangnya masing-masing. 

Dalam masalah muamalah, hukum asalnya halal dan mubah kecuali yang dilarang.

Jika ada yang menganggap bahwa banyak yang haram dan dilarang di agama, ada 2 kemungkinan:
1. Orang ini suudzon kepada syariat, padahal syariat sudah banyak memberikan kemudahan.
2. Karena sangat banyaknya transaksi haram yang dia lakukan. Ketika dia mengenal ilmu agama yang benar, dia terkena problem yang banyak. 

Sebagai hamba yang beriman, ketika Allah telah menetapkan sesuatu, maka itu adalah puncak keadilan dan untuk kemaslahatan hamba. 

Allah tidak membutuhkan hambaNya. Apapun yang diperbuat seorang hamba, meskipun dia membuat maksiat, itu tidak akan merendahkan Allah. Allah akan tetap menjadi yang Maha Kuasa. 

Jangan sampai kita berjasa dengan ibadah yang kita lakukan, dan ini adalah ujub yang diharamkan. 

Kalau engkau tidak mau menolong Nabimu, maka Allah akan memilih yang lain untuk menjaga Nabi.

Ilaa = kecuali
Istisna muttasil (nyambung) / sejenis | Ilaa = kecuali
Istisna munfasil (nggak nyambung) / nggak sejenis | Ilaa = akan tetapi

Nabi tidak menciptakan skema transaksi. Tidak ada satupun akad yang menjadi sunnah. Beliau hanya mengajari aturan dan batasan dalam sebuah muamalah atau akad.

Kaum muslimin ketika melakukan akad masih banyak yang tidak mengetahui batasan halal dan haramnya.

Akad secara bahasa adalah ikatan/mengikat
Akad secara istilahnya
1. Dalam makna luas
Semua pernyataan yang menyebabkan seseorang berkewajiban melakukan sesuatu, meskipun dilakukan tidak saling ridho. 
Contoh:
1. Talaq
Ketika talaq sudah dijatuhkan, walau istri tidak ridho, talaq tetap sah karena sifatnya searah.

2. Hadiah/Hibah

2. Dalam makna sempit
Ikatan yang dilakukan antara pelaku akad baik diucapkan atau perbuatan. Jika ada ikatan, maka kedua belah pihak saling ridho. 
Contoh: Jual beli

Macam-macam akad
1. Akad Sah
Memberikan pengaruh dan konsekuensi
2. Akad Tidak Sah
Pengaruh dan konsekuensinya tidak 

Bentuk dan Tujuannya
1. Muawadoth (Komersil) 
Jual beli, sewa menyewa
2. Tabaruath (Sosial) 
Sedekah, Zakat
3. Syarokah (mendapat keuntungan dan kerugian bersama) 
Mudhorobah
4. Irfaq (membantu orang) 
Hutang
5. Tautsiqot (Penjaminan Kepercayaan) 
Akad yang sifatnya turunan, tidak bisa berdiri sendiri. 
1. Rihanah
2. Domanah
3. Kafalah

Dari Keterikatannya
1. Akad Lazim
Mengikat kedua pihak
Contoh akad sewa

2. Akad Jaiz
Tidak mengikat kedua pihak
Contoh akad pinjam


No comments:

Post a Comment