Saturday, 28 October 2023

Kajian Sabtu: 40 Hadits Hukum Agama (Hadits 10 & 11)

Kajian Sabtu
Kitab Arba'una Fil Ahkam
40 Hadits Hukum Agama
Oleh: Ustadz Mizan Qudsiyah hafizhahullah
Sabtu, 28 Oktober 2023
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan

Imam Ibnu Jazi rahimahullah berkata
"Ketahuilah bahwasanya kenikmatan yang wajib disyukuri tidak bisa dihitung, tetapi nikmat itu terfokus pada 3 bagian saja, yaitu
1) Nikmat dunia, seperti diberikan kesehatan atau kelebihan harta
2) Nikmat agama, seperti ilmu dan taqwa
3) Nikmat akhirat, diberikan pahala yang besar atas amalan yang sedikit dalam jangka waktu yang pendek

Aisyah radhiyallahu 'anha menghapal sebanyak 2.210 hadits


Hadits 10
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata
"Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam sebagian safar beliau, perang melawan bani musthaliq pada 6 Hijriah, sehingga kami tiba di Al Baida atau Dzatuljayz, tiba-tiba kalungku putus, Nabi ﷺ pun diam untuk mencari kalung tersebut. Akhirnya para Sahabat ikut mencari. Mereka bukan berada di tempat berair dan mereka tidak membawa air. Lalu para sahabat mendatangi Abu Bakr dan berkata
"Wahai Abu Bakr, Aisyah telah membuat kami tertahan karena harus mencari kalungnya. Nabi ﷺ terhenti karena harus mencari. Tempat kita tidak ada air dan Kami tidak bawa air. Lalu datanglah Abu Bakr dan melihat Nabi ﷺ tertidur di lengan Aisyah. Abu Bakr marah kepada Aisyah dan Aisyah berkata kepada ayahnya, "Ayah memarahiku dan menekan pangkal pahaku dengan tangannya. Aku tidak berani bergerak karena Nabi ﷺ sedang tidur di pahaku. Nabi ﷺ tidur hingga Subuh sedangkan air tetap tidak ada. Akhirnya Allah menurunkan ayat tentang tayammum. Kami pun tayammum lalu kami melaksanakan shalat." (HR. Bukhari)

QS. Al Maidah: 6
QS. An Nisaa: 47

Faidah dari Hadits di atas adalah bahwasanya Nabi ﷺ tidak mengetahui hal ghaib.

Allah yang mengetahui hal ghaib. Tidaklah ditampakkan sesuatu yang ghaib melainkan hanya kepada rasul-rasul yang diridhoi.

"Hari keluarga Abu Bakr, ini bukanlah keberkahan kalian yang pertama kali."

Andai aku tahu hal ghaib, maka sudah pasti aku banyak melakukan amalan shalih.

Faidah:
1. Tayammum adalah mencari debu untuk mengusap wajah dan tangan dengan niat bertujuan agar boleh melaksanakan ibadah shalat.
2. Islam datang memberikan kemudahan dalam perkara bersuci dan berwudhu. Maka Islam memerintahkan untuk bertayammum dengan debu yang suci ketika air tidak ada atau ketika tidak mampu menggunakan air.

Air tidak ada secara hukum (ada tapi tidak bisa dipakai karena kita sedang sakit misalnya atau hal lain) atau secara kenyataan.

3. Hadits ini menjelaskan disyariatkannya bertayammum dengan mengusap wajah dan telapak tangan untuk bertayammum.

Selama akal masih sehat, maka tidak ada alasan untuk tidak shalat. Shalatlah semampunya.

4. Orang tua masih boleh mendidik anak perempuannya meskipun istri sudah dewasa atau sudah menikah.

5. Hadits ini menjelaskan bahwa anak perempuannya masih boleh mengeluh atau mengadu kepada orang tuanya.

6. Hadits ini menjelaskan seorang Ayah boleh masuk ke rumah anak perempuannya ketika ada suaminya dengan syarat suaminya ridho.

7. Wanita boleh memakai perhiasan

8. Hadits ini menjelaskan keutamaan Aisyah radhiyallahu 'anha di mana keberkahan muncul dengan sebab beliau.

9. Hadits ini menjelaskan penguasa, imam masjid, atau yang lain hendaklah memerhatikan hak kaum Muslimin walau nilainya kecil

10. Hadits ini menjelaskan adanya keringanan untuk tidak melaksanakan tahajjud ketika musafir.

11. Musafir boleh membawa barang pinjaman selama yang punya ridho. Ternyata kalung yang dibawa oleh Aisyah adalah milik Asma' radhiyallahu 'anha.

12. Jika orang tidak memiliki air atau tidak mampu menggunakan air, maka silakan dia tayammum.

Hendaklah ia memukul tanah dengan kedua tangan, dengan direnggangkan jari-jarinya, kemudian ia usap wajahnya dengan kedua tangan, kemudian diusap kedua telapak tangannya. Ini merupakan keistimewaan umat Nabi ﷺ.

5 perkara yang Allah berikan kepadaku yang tidak diberikan kepada nabi lain.
1. Allah menangkan aku
2. Diberikan kalimat singkat bermakna padat
3. Allah halalkan harta rampasan
4. Allah jadikan tanah sebagai alat bersuci dan tempat shalat
5. Allah kirim kepadaku seluruh manusia.

Amr bin Yasir dan Umar bin Khattab diutus Nabi ﷺ dalam sebuah keperluan. Qadarullah mereka mimpi basah.

Amr bin Yasir berguling di tanah dengan logika bahwasanya ketika mandi junub harus terkena air seluruh badan. Lalu ketika Nabi ﷺ mengetahui, perbuatan Amr bin Yasir diperbaiki dengan tata cara tayammum yang benar seperti Hadits di atas.

13. Jika seseorang tidak memiliki air atau debu, maka tetap dia shalat tanpa air atau debu. Shalatnya sah, tidak perlu diulangi meskipun menemukan air selesai shalat.

Abu Said Al Khudri radhiyallahu 'anhu berkata bahwasanya ada 2 orang musafir tidak memiliki air ketika masuk waktu shalat. Keduanya tayammum. Lalu ketika shalat sudah selesai, turun hujan. Satu dari keduanya mengulangi wudhu dan satunya lagi mengulangi wudhu dan shalat lagi. Keduanya Nabi mengatakan kepada yang tidak mengulangi wudhu, "Amalan sudah benar. Tidak mengulangi wudhu dan tidak mengulangi shalat." Lalu Nabi ﷺ bersabda kepada yang mengulangi wudhu dan shalat, "Pahalamu dua kali lipat."

14. Hukum asal tayammum menggantikan posisi wudhu. Maka dibolehkan menggunakan tayammum pada apa saja yang dibolehkan wudhu.

15. Nabi ﷺ tidak mengetahui perkara ghaib kecuali sebatas yang diberitakan oleh Allah.

16. Orang yang kehilangan air ada 2 hal
1. Memang benar-benar tidak mendapatkan air
2. Tidak ada air secara hukum. Dia temukan air tetapi air ini diperlukan terbatas, atau dia menemukan air tapi jika digunakan mendatangkan mudhorot bagi dirinya.

Hadits 11.
Dari Muadzhah radhiyallahu 'anha ia berkata bahwasanya ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha:
"Kenapa orang haid mengqodho puasa dan tidak mengqodho shalat? Maka beliau menjawab, "Apakah Anda Haruri (kelompok Khawarij)?" Aku menjawab, "Aku bukan dari kelompok Haruri, tetapi saya hanya bertanya." Maka Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab, "Dahulu hal itu menimpa kepada kami, dan kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat." (HR. Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)

Imam Ahmad rahimahullah berkata:
"Aku mempelajari Bab Haid selama 9 tahun baru aku paham seluk beluknya haid."

Haid adalah keluarnya darah seorang wanita pada waktu biasa ia keluar, rutin. Sebagian orang Arab menamai haid dengan istilah nifas, karena haid dan nifas sama-sama mengalirkan darah.

Haid berwarna ada kehitam-hitaman, kemerah-merahan, kekuning-kuningan, kecokelat-cokelatan.

Yang diharamkan dalam nifas:
Shalat, puasa, Thawaf di Ka'bah, dan berhubungan Badan.

Faidah
1. Hadits ini menjelaskan hukum bagi wanita haid dalam mengqodho puasa dan shalat
2. Wanita haid cukup mengqodho puasa dan tidak perlu mengqodho shalat.

Shalat dilakukan berulang sebanyak 5x dalam sehari, maka kalau diqodho akan menimbulkan kesulitan yang berat.

3. Hikmah itu tidak akan nampak dalam setiap ibadah. Maka tidak perlu memaksakan diri untuk mengetahui hikmah dalam setiap ibadah. Selama dalilnya shahih, maka laksanakan saja.

4. Wajib atas setiap Muslim apabila telah datang suatu dalil dari Alquran atau Hadits untuk melaksanakannya, entah dia mengetahui hikmahnya atau tidak mengetahuinya.

5. Tidak sah shalat dan puasanya wanita yang sedang haid dan nifas.

6. Mempertanyakan hikmah terkadang baik, terkadang juga tercela.

Akan terpuji bagi yang ingin mengambil sebuah hukum atas sebuah ibadah, dan tercela ketika tujuannya akan ingin berdebat atau sekadar ingin tahu.

7. Dalam menyampaikan sebuah hukum, cukup sebutkan dalilnya tanpa menyebutkan hikmahnya. Karena perbuatan hamba berkaitan dengan dalil, bukan berkaitan dengan dalil.

8. Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berilmu tidak perlu menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

Ibnu Mas'ud berkata "siapa yang menjawab semua pertanyaan yang datang kepadanya, maka dia gila."

9. Beda antara Ada, I'adah, dan Qodho:
- Ada yaitu melaksanakan setiap ibadah yang ditentukan oleh agama
- I'adah yaitu mengulangi suatu ibadah karena batal atau hal lainnya
- Qodho yaitu melaksanakan semua bentuk ibadah yang ditetapkan waktunya setelah habis waktu.

No comments:

Post a Comment