Sunday, 5 November 2023

Kajian Ahad: Cukup Finansial

Kajian Ahad
Cukup Finansial
Buku Mengatur Keuangan Keluarga, Penerbit Rumaysho
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafizhahullah
Ahad, 5 November 2023
Ruang Khansa, Gandaria

Nafkah adalah pemberian suami kepada istri yang sifatnya wajib. Itu adalah konsekuensi dari nikah.

"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS. Al Baqarah : 233)

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS. Ath-Thalaq : 7)

Sunggu tidaklah engkau menginfakkan harta dengan niat biasa melihat wajah Allah di hari Kiamat 

Di antara kewajiban suami kepada istri dilihat dari 2 hal.
1. Berusaha cari nafkah
2. Berniat mendapatkan pahala, harus ihtisab

Nafkah kepada keluarga lebih didahulukan.

Nabi ﷺ bersabda:
"Satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau berikan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu." (HR. Muslim)

Islam mengatur seorang lelaki untuk bekerja.

Dari Rifa’ah bin Raafi’ radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ ditanya mengenai mata pencaharian yang halal? Nabi ﷺ menjawab, “Amalan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang diberkahi.” (HR. Al-Bazzar)

Murobahah, yaitu penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktikkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini.

Rezeki sedikit tapi halal itu jauh lebih baik daripada rezeki banyak tapi haram, karena Allah akan menghancurkan rezeki haram tersebut.

Harta dinafkahi akan diberkahi dan diberi ganti.

Nabi ﷺ bersabda:
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari No. 1442 dan Muslim No. 1010)

Setiap orang akan diminta pertanggung jawaban apakah dia benar dalam memberi nafkah atau tidak.

Standar nafkah harus memerhatikan 2 hal
1) Apa yang dibutuhkan istri 
Yang menjadi standar nafkah adalah melihat dari urf sekitar.
2) Bagaimana kemampuan suami

Prinsip mengelola keuangan dalam rumah tangga menurut Islam
1. Pertengahan, tidak ishrof
"Dan orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya." (QS. Al Furqon : 67)

2. Belanja sesuai kebutuhan dan kemampuan
3. Belanja dengan bijak
4. Tidak harus beli baru selama masih bisa digunakan
5. Jauhi berhutang

Apakah istri boleh bekerja?
Boleh dengan syarat.
1. Pekerjaannya halal
2. Perhatikan adab, tidak boleh terima pekerjaan yang melarang menutup aurat 
3. Tidak sampai melalaikan pekerjaan utama yaitu terhadap suami dan anak
4. Minta izin suami 
5. Harus terpisah antara laki-laki dan perempuan



No comments:

Post a Comment