Wednesday, 8 November 2023

Kajian Rabu: Qawaid Fiqhiyyah (Pertemuan Kedua) // Ustadz Riyadh bin Badr Bajrey hafizhahullah

Kajian Rabu
Kitab Qawaid Fiqhiyyah
Pertemuan kedua
Oleh: Ustadz Riyadh Bajrey hafizhahullah
Masjid Baitussalam, Cilandak, Jakarta Selatan
Rabu, 8 November 2023

Perbedaan pendapat di dalam furu' tidaklah ahlussunnah menyikapinya dengan tegas. Kita boleh tegas jika berbeda dalam perkara ushul.

Di antara nilai dari ushul fiqh adalah:
1. Kitabullah (Alquran)
2. Sunnah Nabi ﷺ
3. Ijma'
4. Qiyas

Sesuatu yang memiliki kesamaan ilah atau dzatnya, jika sesuatu tersebut haram, maka hukumnya pun haram seperti narkoba atau khamr. Begitupun ketika sebuah dzat itu halal, maka hukumnya pun halal.

Metode lain dalam ushul fiqh adalah:
1. Atsar, yaitu fatwa para Sahabat untuk menghukumi sesuatu
2. Ra'yi, salah satu yang memakai metode ini adalah Imam Abu Hanifah rahimahullah, juga beberapa murid Ibnu Mas'ud.
Semuanya menjadi Qoulush-shahabiiy, yaitu konsep di mana kita mengikuti pemahaman para Sahabat.

Ahlussunnah tetap menempatkan fatwa para Sahabat sebagai pertimbangan hukum, namun fatwa tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa Alquran dan Sunnah. Selama itu tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunnah, maka Qoulush-shahabiiy bisa dipakai.

Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Abu Yusuf adalah dua orang di mana Imam Syafi'i rahimahullah juga belajar dari mereka.

Metode lain dari nilai ushul fiqh selain 4 hal di atas dan Qoulush-shahabiiy adalah amalan Ahli Madinah.

Dua contoh di atas, yaitu Qoulush-shahabiiy dan Amalan Ahli Madinah adalah metode yang diperselisihkan para Ulama, tapi bukan berarti ditinggalkan, namun sebagai pertimbangan dalam menentukan sebuah hukum dan agar memiliki antibodi yang baik, tidak mudah terkena syubhat.

Jika dilihat dari kitab-kitb fiqh Islam, dapet disimpulkan pola bahwasanya ada hukum Islam atau terdapat kaidah yang kelak muncul metode Qawaid Fiqhiyyah atau kaidah Fiqh.

Kita tidak perlu mempelajari sekitar jutaan ilmu fiqh, kita hanya perlu memahami kaidah umum yang mengikat dengan ilmu-ilmu fiqh.

Qawaid adalah jama' dari Qaidah, yaitu pondasi tentang sesuatu. Bisa juga diartikan maknanya sebagai sebuah hukum yang sifatnya menyeluruh, atau bisa juga disebut sebagai rumus.

Fiqhiyyah secara bahasa adalah faham.
Ibnul Qayyim mengatakan Fiqh adalah pemahaman yang mendalam. Sebuah definisi keilmuan yang syar'i dan berkaitan dengan praktik yang disimpulkan dari jalur-jalur spesifik.

Qawaid Fiqhiyyah adalah hukum-hukum yang sifatnya menyeluruh, yang menjelaskan nilai-nilai furu' di bawahnya.

Perkara furu' sangat banyak. Ada sebagian imam yang mengkaji ilmu fiqh sehingga ditemukan sebanyak 1.170.000 bab furu'. Maka seorang penuntut ilmu yang tidak memegang kaidah fiqh, dia tidak bisa menguasai ilmu fiqh selain hanya bisa meniti jalan menuntut ilmu fiqh.

Seorang ahli fiqh yang benar-benar kuat dan baik ilmunya, dia tidak perlu menghapal setiap bab fiqh yang ada, karena dia akan lebih membutuhkan kaidah-kaidah yang di dalamnya terdapat nilai-nilai fiqh.

Ada sedikit khilaf di dalam definisi, ada yang mengatakan hukum yang sifatnya mayoritas, yaitu mengenai kebanyakan masalah yang ada.

Kaidah fiqh tidak bisa dijelaskan sebagai kaidah yang menyeluruh, karena ada beberapa kondisi yang tidak dengan dalil.

Tidaklah sebuah kaidah disebut sebagai kaidah kecuali memiliki pengecualian, seperti pengecualian yang terdapat di dalam nash Alquran dan Hadits Nabi ﷺ.

Urgensi dalam mempelajari Qawaid Fiqhiyyah:
- Memudahkan penuntut ilmu untuk menghapal dan mengatur masalah-masalah fiqh, sehingga ketika dia sudah menguasainya, maka dia bisa menempatkan diri.
- Mengasah kemampuan berpikir seorang penuntut ilmu, karena di dalam fiqh ada masalah yang mutasyabihat atau sesuatu yang samar.
- Memahami tujuan dan hikmah disyariatkannya sesuatu oleh Allah.
- Bisa menjadikan kaidah fiqh menjadi ushulnya, sehingga dia bisa mengqiyaskan sebuah masalah dengan benar.

Qawaid Fiqhiyyah, secara umum dapat dibagi menjadi 2 macam:
1. Al Qawaid Kubro, yang menyeluruh dan disepakati di antara para imam.

• Setiap perkara dengan niat masing-masing
• Perkara yang darurat membolehkan hal-hal yang dilarang
• Kesulitan akan mendatangkan kemudahan
• Sesuatu yang yakin tidak boleh batal dengan sesuatu yang masih meragukan
• Adat atau yang berjalan di lingkungan sosial menjadi penentuan hukum

2. Al Qawaid Madzhabiyyah, yaitu kaidah yang hanya diperlakukan di dalam madzhab tertentu karena tidak disepakati oleh madzhab lain.

No comments:

Post a Comment