Saturday 30 December 2023

Kajian Sabtu: Mengenal Akad // Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah

Kajian Sabtu
Kitab Pengantar Fiqih Jual Beli & Harta Haram
Mengenal Akad
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah
Sabtu, 30 Des 2023 / 17 Jumadil Akhir 1445
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan

Muqaddimah kajian.

Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata
"Janganlah kalian duduk bersama orang musyrik di tempat ibadah mereka ketika hari raya mereka, karena mereka telah melakukan kesyirikan, karena murka Allah sedang turun saat itu."

Andai iman bergeser, bisa jadi kita datang ke majelis di mana murka Allah sedang turun, seperti pada perayaan ibadah atau hari raya orang kafir.

Menyimpan ilmu ada 2 jenis, yaitu:
1. Menyimpan ilmu dalam catatan
2. Menyimpan ilmu dengan menghapal

Praktik jual-beli paling banyak terjadi dalam kegiatan muamalah.
Jual beli adalah Fiqih muamalah paling dasar ketika orang ingin mempelajari Fiqih tersebut.

Dalam bahasa Arab, jual beli disebut sebagai bay'un. Prinsip jual-beli adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk dimiliki.

Macam-macam jual beli dilihat dari ketersediaan objek.
Objek Jual Beli hanya ada 2 kemungkinan, yaitu antara barang atau uang.
Dari kombinasi keduanya, bisa terjadi kemungkinan antara:
1. Uang dengan barang 
2. Barang dengan barang
3. Uang dengan uang (sharf)

Dari 3 jenis transaksi di atas, yang paling mudah dan sering dilakukan adalah uang dengan barang. Sedangkan yang paling sulit dilakukan adalah transaksi uang dengan uang, karena syaratnya sangat ketat seperti harus tunai dan nilainya harus sama.

Ketika seseorang menukar uang 100.000,- lalu transaksi dilakukan 2x seperti 50.000,- pada siang hari lalu sisanya dilakukan malam hari, maka ini adalah RIBA.

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al Baqarah: 275)

Perbedaan paling mendasar antara riba dan Jual Beli adalah objeknya. Objek riba adalah uang, sedangkan objek jual beli adalah barang. Jika ada sebuah entitas mengeluarkan uang, lalu dia mendapatkan uang dan juga keuntungan, maka itu adalah riba.

Ketika kita berbicara tentang lembaga keuangan agar sesuai dengan syariat, kuncinya adalah mereka harus melakukan praktik jual beli, sehingga yang mereka keluarkan bagi nasabahnya bukan uang, tapi barang.

Solusi agar bank tidak riba, izinkan bank untuk melakukan praktik jual beli, agar alur yang ada bukanlah uang dengan uang, tapi uang dengan usaha dengan uang

Jual Beli
- Uang tunai, barangnya tunai
- Uang tunai, barangnya menyusul (jual beli salam) (boleh dengan mengambil margin)
- Barangnya tunai, uangnya menyusul (jual beli kredit)
- Barang belum ada, uangnya belum ada, namun sudah terjadi akad. (Hukumnya haram dengan kesepakatan Ulama), terjadi ketika ada keadaan:
1. Penjual belum punya barang
2. Penjual bukan produsen

Syarat transaksi istina adalah penjualnya adalah produsen. Ini hukumnya boleh

Pre Order
✓ Jika PO diberikan kepada produsen, meskipun pembayaran tidak tunai, maka ini boleh.
✓ Jika PO ke selain produsen, namun dengan cara pembayaran tunai, sehingga trader belum punya barang, maka ini tidak dibolehkan.
Pembayaran tunai, kuantitas jelas, waktu pengirimannya jelas, maka transaksi ini boleh.
✓ PO ke orang selain produsen, pembayaran tidak tunai, ini tidak dibolehkan.

Macam-macam akad dilihat dari pembayarannya.
A menjual barang ke B.
Harga barang 10.000.000,- namun karena A butuh uang kemudian dijual 6.000.000,- kepada B. Kemudian ada kesepakatan, jika dalam waktu satu tahun, A bisa mengembalikan uang sesuai harga jualnya, maka B harus mengembalikan barang tersebut. Apakah ini boleh?
Semua akad yang mengandung kesepakatan yang bertentangan dengan konsekuensi akad, maka akad tersebut batal. Maka hakikatnya, transaksi di atas bukanlah jual beli melainkan hutang gadai. Transaksi gadai ini dibolehkan selama B tidak mengambil manfaat darinya. Ketika ada manfaat dari transaksi gadai ini, maka ini adalah RIBA dan merupakan transaksi yang diharamkan.

Semua bentuk memanfaatkan barang jaminan/gadai, hukumnya HARAM karena bentuk ini adalah RIBA.

No comments:

Post a Comment