Sunday 7 January 2024

Kajian Ahad: Shalat // Ustadz Luthfi Abdul Jabbar hafizhahullah

Kajian Ahad
Kitab Matab Abu Syuja'
Bab: Shalat
Oleh: Ustadz Luthfi Abdul Jabbar hafizhahullah
Ahad, 7 Jan 2024 / 26 Jumadil Akhir 1445
Masjid Nurullah, Kalibata City, Jakarta Selatan

Bahasan malam ini adalah melanjutkan Bab Wudhu, sebelum kita memulai Bab Shalat.

Menurut Madzhab Syafi'i, rukun dan kewajiban wudhu ada 6, yaitu:
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh tangan sampai siku
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki
6. Berurutan
Salah satu dari 6 ini tidak dikerjakan, bisa jadi wudhunya tidak sah.

Ada 2 jenis wudhu yaitu:
1. Wudhu yang sempurna, yaitu mengalirkan air
2. Wudhu yang diringankan, yaitu biasanya dilakukan oleh Rasulullah ﷺ untuk memperbarui wudhu.

Sunnah-sunnah wudhu menurut Madzhab Syafi'i.
1. Membaca tasmiyah (Membaca bismillah)

Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abdurrazzaq telah memberitakan kepada kami, ia berkata, Ma’mar telah menceritakan kepada kami, dari Tsabit dan Qatadah, dari Anas, ia berkata,
“Sebagian sahabat Nabi ﷺ mencari air wudhu, lalu Rasulullah ﷺ bersabda,
“Apakah di antara kalian ada yang membawa air?”
Maka, beliau meletakkan tangannya di dalam air dan bersabda, ‘Berwudhulah dengan menyebut nama Allah (bismillah).’
Setelah itu aku melihat air keluar dari celah-celah jari-jari Rasulullah ﷺ hingga mereka semua berwudhu sampai orang yang terakhir.” Tsabit berkata, “Aku bertanya kepada Anas, ‘Berapakah jumlah mereka yang kamu lihat?’, ia menjawab, ‘Sekitar tujuh puluh orang.’

Pendapat dari Madzhab lain mengatakan bahwa membaca Bismillah adalah wajib.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada shalat bagi yang tidak ada wudhu. Tidak ada wudhu bagi yang tidak membaca bismillah di dalamnya.” (HR. Abu Daud)

Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa membaca Bismillah adalah sunnah karena berpendapat bahwa dalil yang dibawakan Madzhab lain adalah dhoif (lemah)

Allah Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al Maidah : 6)

Di antara keutamaan waktu membaca Bismillah adalah disunnahkan dibaca di setiap kebaikan, termasuk ketika hendak makan, hendak minum, dan perbuatan baik lainnya.

2. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana
Kita disunnahkan untuk menggunakan air wudhu secukupnya, dan yang lebih utama adalah berwudhu dari bejana, bukan dari kran seperti sekarang.

Jangan langsung memasukkan tangan ke dalam bejana, terlebih ketika bangun dari tidur.

Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa mencuci kedua tangan adalah sunnah, karena dalam Surah Al Maidah ayat 6 tidak disebutkan sebelum membasuh muka.

3. Wajib niat sebelum membasuh muka
Jika datang niat setelah membasuh muka, maka wudhunya tidak sah

4. Berkumur-kumur (madmadho), istinsyaq, lalu istinstar
Madzhab Syafi'i berpendapat ini adalah sunnah.

Menurut Madzhab Hanbali hukumnya adalah wajib dengan dalil berikut ini:
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah” (HR. Abu Daud No. 144)

“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”. (HR. Muslim)

5. Mengusap seluruh kepala
Yang diperintahkan untuk diusap ketika wudhu adalah kepala, bukan rambut seperti yang banyak dilakukan kaum Muslimin.

Madzhab Hanbali berpendapat bahwa mengusap kepala adalah wajib. Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa mengusap kepala adalah sunnah, walau sebagian sudah cukup, dengan dalil bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengusap sebagian kepala ketika beliau memakai sorban.

Imam Abu Syuja' berkata:
"Dan membasuh telinga"

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”. (HR. Abu Daud No. 134)

Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa mengusap telinga harus dengan air yang baru. Berbeda dengan pendapat Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa langsung menggunakan air dari membasuh kepala.

6. Mengusap telinga dengan air yang baru

7. Menyela jenggot yang lebat, menyela jemari kaki

8. Mendahulukan kanan, kemudian kiri dalam berwudhu.

9. Membasuh tiga kali tiga kali.

10. Berkesinambungan
Menurut Madzhab Syafi'i, ketika seseorang berwudhu lalu berhenti sejenak untuk minum misalnya, lalu dia meneruskan lanjutan wudhunya, maka hukumnya tetap sah.

Berbeda dengan Madzhab Hanbali, kalo dalam posisi seperti itu, maka wudhunya tidak sah dan harus diulang.

Wajib wudhu:
1. Niat mencuci wajah
2. Mencuci wajah
3. Mencuci kedua tangan
4. Membasuh sebagian kepala
5. Mencuci kedua kaki
6. Berurutan

Membaca doa setelah wudhu adalah sunnah.
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu’ [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.] kecuali Allah akan bukakan untuknya delapan pintu langit yang bisa dia masuki dari pintu mana saja.” (HR. Muslim No. 234)

Di dalam riwayat At-Tirmidzi ada tambahan lafadz
“Allahummaj ‘alni minat tawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriin [Ya Allah jadikanlah aku termasuk hamba-hambaMu yang rajin bertaubat dan menyucikan diri].” (Shahihul Jami' No. 6046)

No comments:

Post a Comment