Sunday, 1 September 2024

Kajian Ahad: Kenali Muamalah yang Sesat // Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah

Kajian Ahad
Kenali Muamalah yang Sesat
Oleh: Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullah
Masjid Nurul Amal, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Ahad, 1 September 2024

Keinginan seseorang itu dilandasi dengan keyakinan.
Di saat dia punya keyakinan tertentu maka itu yang menyebabkan dia melakukan praktik muamalah.

Pemahaman menyesatkan yang menyebabkan seseorang merasa aman dari Muamalah yang haram:
1. Banyak orang yang meyakini bahwa harta haram kalau dizakati akan berubah menjadi halal, karena zakat bisa mensucikan harta.

Anggaplah harta haram itu kotor, namun ketika dia membayar zakat maka hartanya menjadi bersih, menjadi suci. Ini pemahaman yang berbahaya.

Perkataan bahwa Zakat mensucikan harta adalah benar

Allah Ta'ala berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At Taubah : 103)

Harta yang bisa dibersihkan dengan berzakat yaitu jika berasal dari harta yang halal.

Harta haram seperti ainun-najasah, dzat yang haram sehingga zakat tidak bisa mensucikan harta haram.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim No. 224).

Apapun harta haram yang dikeluarkan maka tidak akan diterima oleh Allah. Maka orang yang memegang harta haram itu seperti memegang najis, sehingga harus dibuang.

Taubat dalam perkara harta adalah keluarkan harta haram tersebut untuk kemaslahatan umat tapi tidak boleh diniati untuk sedekah.

2. Banyak yang berpikir bahwa dosa membawa harta haram bisa hilang dengan ibadah mahdhoh yang dikerjakan, seperti shalat, dzikir, membaca Alquran, dan yang lainnya.

Pernyataan di atas pernah dinyatakan oleh seseorang dan ini adalah keyakinan yang menyesatkan.

Harta haram tidak bisa dihilangkan dengan shalat, puasa, apalagi digunakan untuk umroh atau haji.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang.” (HR. Muslim)

Seseorang yang berhutang ketika ia meninggal dunia, maka seluruh amalnya tidak akan hilang hingga hutangnya dilunasi oleh ahli warisnya atau si pemberi hutang telah ridho. Begitupun dengan harta haram yang dibawa ketika seseorang meninggal, maka dosanya tidak hilang.

Jangan merasa ketika kita mendzalimi orang lalu dosa akan hilang, kecuali kita meminta keridhoan orang kita dzalimi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, “Tahukah kamu siapakah orang bangkrut itu?” Para Sahabat Radhiyallahu anhum menjawab, “Orang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak punya uang dan barang.” Beliau ﷺ  bersabda, “Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku, (yaitu) orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala amalan) shalat, puasa dan zakat. Tetapi dia juga mencaci maki si ini, menuduh si itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang ini. Maka orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya, dan orang ini diberi sebagian kebaikan-kebaikannya. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diselesaikan kewajibannya, kesalahan-kesalahan mereka diambil lalu ditimpakan padanya, kemudian dia dilemparkan di dalam neraka.” (HR. Muslim No. 2581)

3. Karena tertipu dengan pernyataan Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Ini adalah pernyataan yang juga menyesatkan, sehingga orang yang bermaksiat akan menganggap dosanya akan diampuni.

Seorang Muslim harus memiliki rasa cinta, takut, dan harap.
Ketika kita mendekati maksiat, maka tanamkan di dalam diri bahwasanya seluruh amalan kita belum tentu diterima sehingga itu bisa menahan diri kita dari maksiat.

Seseorang yang mendekat kepada Allah, maka hidupnya tidak akan susah.

Allah Ta'ala berfirman:
"Kami tidak menurunkan Alquran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)." (QS. Thaha 2-3)

Hukum asal Muamalah adalah mubah kecuali yang dilarang. Sesuatu yang dikecualikan itu pasti lebih sedikit.

Barangsiapa yang mempelajari agama lalu ia merasa bahwa banyak yang dilarang di dalam agama, maka dia sudah suudzon kepada Allah, atau karena dia telah banyak melakukan keharaman sebelum belajar agama.

Ada ayat yang sering dijadikan dalil bolehnya asuransi, bahkan juga dibolehkan oleh sebagian da'i (naudzubilllah), yaitu:

وَلْيَخْشَ ٱلَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا۟ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَٰفًا خَافُوا۟ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْيَقُولُوا۟ قَوْلًا سَدِيدًا

"Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar." (QS. An Nisaa : 9)

Disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir, beliau mengutip perkataan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas.
Ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang sedang menjelang ajalnya, lalu terdengar oleh seorang lelaki bahwa dia mengucapkan suatu wasiat yang menimbulkan mudhorot terhadap ahli warisnya. Maka Allah memerintahkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut, hendaknya ia bertaqwa kepada Allah, membimbing si sakit serta meluruskannya ke jalan yang benar. Hendaknya si sakit memandang kepada keadaan para ahli warisnya. sebagaimana diwajibkan baginya berbuat sesuatu untuk ahli warisnya, bila dikhawatirkan mereka akan terlunta-lunta.

Anehnya, ada orang yang menafsirkan ayat ini sebagai bolehnya kita memiliki asuransi. Maka ini keliru. Tidak boleh diikuti.

Harta haram terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Didapatkan dengan saling ridho, contohnya riba, menjual barang haram seperti rokok.
Sebelum tahu ilmu, maka harta yang didapatkan adalah halal.
Setelah tahu ilmu, maka harta yang didapatkan adalah haram.

2. Didapatkan dengan dzalim, harta ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau siap-siap ditagih oleh pemiliknya di akhirat.

----------------------------

- Trading Forex dilarang.
- Trading saham short selling adalah ghoror yang terlarang.
- Trading saham non-short selling adalah dilarang sebagian ulama jika perusahaan yang menerbitkan saham memiliki transaksi yang haram seperti riba, maka ini trading ini haram.

No comments:

Post a Comment