Thursday, 21 November 2024

Kajian Kamis: Ancaman bagi yang Mengangkat Senjata kepada Kami // Ustadz Farhan Abu Furaihan hafizhahullah

Kajian Kamis
Shahih Bukhari - Kitabul Fitan
Bab 7: Ancaman bagi yang Mengangkat Senjata kepada Kami
Oleh: Ustadz Farhan Abu Furaihan hafizhahullah
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Kamis, 21 November 2024

Kita berharap dan memohon kepada Allah dengan nama-namaNya yang Maha Indah, dengan sifat-sifatNya yang Maha Tinggi, dan dengan namaNya yang Paling Agung yang apabila Allah diminta dengannya maka Dia akan mengabulkan permohonan hambaNya agar menjadikan kita dari orang-orang yang disabdakan oleh Nabi
 
وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
 
"Barangsiapa yang meniti suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan untuknya jalan menuju Surga." (HR. Muslim No. 2699)
 
Kita juga memohon dan meminta kepada Allah agar apa yang disabdakan Nabi, Allah anugerahkan kepada kita semua. Nabi bersabda:

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

"Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yang ada di dekatnya. Barangsiapa yang kurang amalannya, maka nasabnya tidak mengangkatnya." (HR. Muslim)
 
Imam Bukhari menyebutkan beberapa hadits Nabi yang menunjukkan apa yang disebutkan di atas.
1. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:
 
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا
 
"Barangsiapa mengangkat senjata terhadap kami, maka dia bukan dari golongan kami" (HR. Muslim No. 101)
 
2. Dari Abu Musa Al Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
 
"Barangsiapa yang mengangkat senjata atas kami, maka bukan dari golongan kami." (HR. Tirmidzi No. 1379)

3. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:
 
لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ
 
"Janganlah seseorang di antara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka.” (HR. Bukhari No. 7072 dan Muslim No. 2617)
 
Tidak boleh seorang Muslim mengangkat senjata kepada saudaranya walaupun dalam keadaan bercanda, karena ketika dia mengangkat senjata kepada saudaranya, dia tidak tahu bahwa bisa jadi setan akan memainkan perannya sehingga saudaranya tersebut mati terbunuh di tangannya. Maka sungguh dia akan terjerumus ke dalam api neraka karena sebab matinya saudaranya tersebut.
 
4. Dari Sufyan, ia berkata kepada Amr radhiyallahu 'anhu,
 
قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرٍو أَسَمِعْتَ جَابِرًا يَقُولُ مَرَّ رَجُلٌ بِسِهَامٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ بِنِصَالِهَا قَالَ نَعَمْ
 
"Pernahkah engkau mendengar sahabat Nabi, Jabir menyampaikan bahwa pernah suatu ketika seorang laki-laki lewat di masjid Nabawi dengan membawa panah yang terbuka sarungnya. Melihat hal tersebut, maka Nabi berkata, "Tutup ujung pedangmu itu agar tidak melukai seorang Muslim)". Laki-laki itu berkata, "Ya." (HR. Bukhari)

5. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
 
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ بِأَسْهُمٍ قَدْ أَبْدَى نُصُولَهَا، فَأُمِرَ أَنْ يَأْخُذَ بِنُصُولِهَا، لاَ يَخْدِشُ مُسْلِمًا
 
"Pernah suatu ketika ada seorang laki-laki lewat di masjid dengan anak panah yang terbuka ujungnya (bagian yang runcing), maka Nabi memerintahkan mereka untuk menutup mata panahnya agar tidak melukai kaum muslimin." (HR. Bukhari)
 
6. Telah menceritakan kepada kami, Abu Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa, Rasulullah bersabda:
 
إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا ـ أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ ـ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا شَىْءٌ
 
"Jika salah seorang di antara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedang ia membawa anak panah, hendaklah ia pegang (ia tutup) mata anak panahnya -atau ia mengatakan dengan redaksi; hendaklah ia pegang dengan tangannya- sebab dikhawatirkan kaum muslimin terlukai daripadanya." (HR. Bukhari)

Hadits-hadits ini disebutkan oleh Imam Bukhari di dalam Kitabul Fitan, kitab yang membahas fitnah akhir zaman, di mana ada sekitar 12 makna fitnah di dalam Alquran untuk memperingatkan kepada kita agar kita berhati-hati terhadap nyawa seorang Muslim. Agar kita juga berhati-hati dari tindakan atau perbuatan yang tidak hanya dapat menghilangkan nyawa seorang muslim, tetapi bisa menghilangkan ketenteraman dan keamanan dari hati seorang Muslim. Nabi mengancam orang yang mengarahkan senjata kepada saudaranya walau hanya bercanda, tidak niat untuk membunuh.
 
Jika ancaman Nabi kepada orang yang membuat seorang Muslim menjadi takut dan terkejut karena dia mengarahkan senjata kepada Muslim lain walau bukan untuk membunuhnya, lalu bagaimana dengan orang yang membunuh seorang Muslim?
 
Para ulama mengatakan, Imam Bukhari sengaja memasukkan bab ini ke dalam bab fitnah akhir zaman, karena seringkali ketika fitnah itu terjadi, darah menjadi murah, nyawa manusia yang sangat mahal seakan-akan tidak ada harganya, hilangnya nyawa karena tawuran, terkadang karena urusan politik, terkadang demi suatu karir seseorang melakukan berbagai konspirasi dan jebakan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia untuk membuat karirnya naik, dan sebagainya, maka Imam Bukhari memperingatkan kita untuk berhati-hati atas fitnah ini.

Kejadian ini bahkan sudah terjadi setelah Nabi wafat, terjadi pembunuhan terhadap Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu di Madinah. Beliau ditusuk berulang kali hingga berlumuran darah dan beliau sedang memegang mushaf. Sebagian pelakunya baru selesai melaksanakan ibadah haji beberapa hari sebelumnya. Seharusnya orang yang baru pulang haji menjadi orang shalih, tapi mereka justru membunuh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Inilah fitnah.

Ali bin Abi Thalib juga wafat di tangan seorang Muslim bernama Abdurrahman bin Muljam, ia seorang Khawarij. Ali bin Abi Thalib sedang keluar dari rumahnya di Kuffah (karena di akhir khilafah beliau pindah dari Madinah ke Kuffah) untuk mengimami shalat Subuh berjamaah di hari Jumat, 17 Ramadhan (sebagian ulama siroh mengatakan pada 21 Ramadhan). Beliau bersimbah darah antara rumah dan masjid. Inilah fitnah.

Darah yang tumpah bisa karena unsur ideologi agama yang ekstrim seperti kaum Khawarij atau terkadang karena unsur dunia karena memperebutkan harta, atau bisa karena saling melihat mata satu sama lain bisa bunuh-bunuhan, bisa juga karena rebutan seorang wanita bisa menyebabkan saling bunuh, atau karena kepentingan politik, demi menaikkan karir, dan sebagainya, nyawa seakan-akan tidak ada harganya.

Nyawa adalah perkara yang besar di dalam Islam. Jangankan membunuh, seseorang mengangkat dan mengarahkan senjata kepada saudaranya, walau hanya bercanda dan tidak berniat membunuh pun mendapatkan ancaman dari Nabi bahwa dia bukan dari umatku. Karena keamanan di dalam Islam sangat dijaga dan sangat besar dosa orang-orang yang menjadi sebab hilangnya nikmat keamanan di tengah masyarakat.
 
Allah Ta'ala berfirman:
 
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An Nisaa : 93)
 
Seorang muslim tidak boleh membunuh dengan alasan diperintahkan oleh atasan, karena nyawa kita tidak lebih mulia daripada nyawa orang lain. Bahkan kalau kita diancam dibunuh, kita tetap tidak boleh membunuh.
 
Kalau Allah sudah murka dan mengutuk seseorang, lalu siapakah yang akan melindunginya?
Orang yang telah membunuh dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syariat, walau dia dilindungi oleh negara, hidupnya tidak akan pernah tengah dan akan selalu dihantui dan ditakuti oleh kesalahannya sendiri. Seseorang yang dikutuk oleh Allah, tidak mungkin bisa bahagia, karena yang mengutuknya adalah Allah, yang menciptakan dirinya.
 
Seseorang yang membunuh orang lain akan kekal di neraka. Dalam ayat di atas, makna kekal adalah ketika dia menghalalkan membunuh orang lain, maka dia kekal selama-lamanya di neraka, karena dia menghalalkan apa yang Allah haramkan dan itu mengeluarkannya dari Islam. Namun kalau dia tidak menghalalkan dan tetap menganggapnya sebagai maksiat, maka makna kekal itu adalah waktu yang sangat lama sehingga Allah ibaratkan sebagai kekal. Para ulama mengatakan bahwa ayat tersebut sebagai nash ancaman. Berbeda dengan nash janji, di mana Allah tidak akan pernah mengingkarinya. Sedangkan ancaman, bisa jadi Allah lakukan, bisa jadi tidak, sesuai dengan kehendakNya di hari kiamat nanti.

Satu hari di neraka seperti seribu tahun di dunia. Sebagian hari yang lainnya, satu hari seperti lima puluh ribu tahun di dunia. Sedangkan adzab paling ringan di neraka, dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwasanya Nabi bersabda:

إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ عَلَى أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَتَانِ يَغْلِي مِنْهُمَا دِمَاغُهُ كَمَا يَغْلِي الْمِرْجَلُ بِالْقُمْقُمِ

“Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksanya di hari kiamat adalah seorang yang di antara kedua telapak kakinya diberikan dua bara api yang dengannya mendidih otaknya, seperti mendidihnya bejana dengan air yang ada padanya.” (Muttafaqun ‘alayh)
 
Maka dia pun menyangka bahwa dirinya adalah penghuni neraka yang paling keras siksaannya, padahal itu adalah siksaan yang paling ringan. Tidak ada siksaan yang lebih ringan dari itu di dalam neraka Allah. Panasnya api dunia, kalau kaki yang dibakar, tidak sampai membuat otak ikut terbakar. Apalagi jika hanya menempelkan dua bara api, itu belum sampai membakar kakinya. Tetapi jika di neraka Allah, hanya diletakkan dua bara api di kakinya, itu bisa ikut membakar otaknya hingga mendidih.

Orang yang membunuh jiwa seorang Muslim dengan sengaja, maka Allah akan membalasnya dengan 4 hal, yaitu:
1. Neraka jahannam, kekal di dalamnya
2. Allah murka kepadanya
3. Allah mengutuknya
4. Allah mempersiapkan adzab yang sangat besar untuknya

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim." (HR. Tirmidzi No. 1395 dan An-Nasa'i VII/82)

Bahkan suatu ketika Nabi mencium Ka'bah lalu beliau bersabda:
"Wahai Ka'bah betapa harumnya dan mulianya engkau. Demi Allah, sungguh kehormatan dan kemuliaan seorang Muslim itu lebih tinggi daripada kehormatan dan kemuliaanmu wahai Ka'bah" (Ash-Shahihah No. 3420)

Jika seandainya kita mendengar bahwa ada yang menghancurkan Ka'bah, pasti kita akan murka kepadanya dan tidak akan yang mengampuninya. Tapi kita seringkali menganggap biasa ketika melihat ada seorang yang membunuh orang lain hanya karena masalah lahan parkir, hanya karena tawuran, hanya karena perintah atasan, padahal nyawa seorang Muslim itu lebih mulia daripada Ka'bah.

Nabi bersabda:
 
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
 
"Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari No. 6862)
 
Ketika seseorang sudah menumpahkan darah yang haram, maka telah sempit agamanya. Karena dia telah melakukan dosa yang sangat besar, yang tidak bisa dihapuskan dengan ibadah kebaikan selain bertaubat kepada Allah. Maka jangan pernah kita mengikuti aksi yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa seperti tawuran. Allah mengancamnya dengan adzab yang keras.

Secara umum, nyawa yang haram ada 2, yaitu:
1. Nyawa orang kafir, dan
2. Nyawa orang Muslim

Di dalam Islam, orang kafir terbagi menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Kafir Mu'ahad, yaitu kafir yang telah terjadi kesepakatan damai antara mereka dengan kaum muslimin. Mereka tidak boleh ditumpahkan darahnya, tidak boleh dirampas hartanya, dan tidak boleh digores kehormatannya.

Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata bahwasanya Rasulullah bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

"Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun." (HR. Bukhari No. 2995)
 
Maka kita tidak boleh membenarkan jika ada pengeboman seperti yang pernah terjadi di Bali atau di Marriott. Itu bertentangan dengan Islam, karena mereka adalah kafir mu'ahad yang telah memiliki kesepakatan damai dengan seorang Muslim.
 
2. Kafir Musta'min, yaitu orang kafir yang datang dari suatu negara ke Negara Islam untuk meminta perlindungan.
 
Allah Ta'ala berfirman:
 
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

"Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta suaka (perlindungan) kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (QS. At-Taubah : 6)
 
Ummu Hani binti Abi Thalib berkata, "Aku mendatangi Rasulullah pada tahun penaklukan Mekkah. Beliau sedang mandi, sedang Fathimah putri beliau menutupi beliau. Aku ucapkan salam kepada beliau, maka beliau bertanya, "Siapa ini?" Aku menjawab, "Ummu Hani binti Abi Thalib." Beliau berkata, "Selamat datang, Ummu Hani." Setelah selesai mandi, beliau shalat sunnah delapan rakaat berselimutkan selembar kain. Setelah selesai shalat, aku berkata, "Wahai Rasulullah, saudara seibuku (Ali bin Abi Thalib) akan membunuh seorang (musyrik) yang telah aku beri jaminan keamanan, yaitu Fulan bin Hubairah." Maka beliau bersabda, "Kami telah memberi jaminan keamanan kepada orang yang telah engkau beri jaminan keamanan, wahai Ummu Hani."

3. Kafir Dzimmi, yaitu kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin, tunduk di bawah aturan kaum Muslimin dan membayar pajak (upeti). Mereka juga tidak boleh dibunuh, tidak boleh diambil kehormatannya juga tidak boleh digores kehormatannya.

Allah Ta'ala berfirman:

قَٰتِلُوا۟ ٱلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَلَا بِٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ ٱلْحَقِّ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حَتَّىٰ يُعْطُوا۟ ٱلْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَٰغِرُونَ
 
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS. At Taubah : 29)

4. Kafir Harbi, yaitu kafir yang halal darahnya. Hartanya menjadi harta ghanimah. Inilah kafir yang memerangi kaum Muslimin.

Allah Ta'ala berfirman:
 
وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ
 
"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (QS. Al Baqarah : 191)

Walaupun begitu, anak-anak kecil, kaum wanita, lansia dari golongan kafir harbi tidak boleh dibunuh. Jika ditawan, maka mereka harus diberikan makan.

Kaum Khawarij seringkali membacakan ayat di atas kepada anak-anak tanpa menyebutkan rincian di atas, sehingga mereka yang ingin masuk surga melalui jalan pintas melakukan bunuh diri dengan mencari semua kafir. Padahal di dalam Islam, orang kafir sudah dibagi menjadi 4 golongan tersebut.

No comments:

Post a Comment