40 Hadits Hukum Agama (Kitab Arba'una fil Ahkam)
Oleh: Ustadz Mizan Qudsiyah hafizhahullah
Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan
Sabtu, 24 Juni 2023
"Barangsiapa yang dikehendaki sebuah kebaikan kepadanya, maka Allah akan pahamkan dia tentang agama"
Ilmu bisa didapatkan dengan cara belajar.
"Barangsiapa yang menghapal 40 Hadits dalam perkara agama, Allah akan bangkitkan dia di hari Kiamat dalam kesalahan paham tentang agama" (Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini palsu)
Ketika menyebutkan hadits hukum, para ulama membagi
1. Fil Ahkam (hadits tentang hukum)
2. Fil Adab (hadits tentang adab)
3. Al Mughoyabat (hadits perkara ghaib)
Hadits tentang hukum, ketika ada perintah di dalamnya, maka hukum asalnya adalah WAJIB.
Hadits tentang adab, ketika ada perintah tentang adab, maka hukumnya adalah sunnah.
Imam Al Munziri rahimahullah, wafat pada abad ke-7 Hijriah.
Di antara 7 penghapal dan periwayat hadits terbanyak
1. Abu Hurairah (5374 hadits)
2. Abdullah bin Umar
3. Ibnu Abbas
4. Aisyah
5. Anas bin Malik
6. Jabir bin Abdullah
7. Abu Said Al Khudri
Hadits I
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu (salah satu dari 7 penghapal hadits),
"Allah tidak Akan menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari harta haram (ghulul)" (HR. Muslim)
Kitab paling shahih setelah Alquran adalah kitab shahih Bukhari, kemudian kitab shahih Muslim.
Bukhari didahulukan di atas Muslim dari segi keshahihannya. Muslim didahulukan di atas Bukhari dari segi penyusunan.
Imam Bukhari meriwayatkan 7593 hadits dalam kurun waktu 16 tahun sejak berusia 22 tahun dan menyelesaikannya di usia 38 tahun.
Ayat terpanjang di dalam Alquran adalah ayat tentang hutang.
Allah memberikanku kalimat yang singkat namun padat.
Bentuk kedalaman ilmu adalah ceramah pendek namun shalat panjang.
Faidah hadits tentang bersuci dari hadits Abdullah bin Umar di atas
1. Hanya menjelaskan hadits hukum.
2. Nabi ﷺ menyebutkan bahwasanya Allah tidak menerima shalat, melainkan harus memenuhi rukun sah shalat
3. Menunjukkan bersuci merupakan syarat shalat
4. Bersuci didahulukan sebelum shalat. Sesuatu yang didahulukan sebelum praktiknya adalah syarat.
5. Salah satu kaidah Fiqih yaitu syarat itu tidak akan gugur karena lupa dan tidak tahu hukum.
6. Menjelaskan mencakup menghilangkan hadats besar dan najis
7. Menunjukkan apapun yang dinamakan shalat berarti harus suci dari hadats
------
Ghulul memiliki 2 makna:
Makna umum, seluruh harta yang diambil dengan cara yang tidak baik namanya harta ghulul.
Pegawai yang bekerja di instansi khusus dan untuk kemaslahatan orang banyak, termasuk guru, maka tidak boleh diberikan ghulul.
Makna khusus, ghulul adalah mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan oleh pimpinan perang.
Mengambil hadiah ada 2 macam
1. Jika dia diberikan hadiah sedangkan dia bekerja khusus, bukan menggunakan sarana pemerintah, maka boleh diterima.
2. Jika dia diberikan hadiah sedangkan dia bekerja sebagai maslahat banyak orang, maka itu terlarang.
Hadits II
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwasanya Nabi ﷺ bersabda;
"Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidur, janganlah dia mencelupkan tangannya langsung ke dalam bejana air hingga dia mencucinya sebanyak tiga kali, karena dia tidak tahu di mana saja tangannya." (HR. Muslim)
Faidah
1. Menjelaskan tentang wajibnya cuci tangan sebelum Mandi.
2. Wajib cuci tangan bagi yang bangun tidur sebelum wudhu.
3. Cuci tangan bangun tidur adalah ibadah
4. Mengikat tidur dengan 3 ikatan, yaitu pada saat tidur malam,
5. Terdapat 2 perkara, yaitu ada perintah dan larangan
6. Hikmah mencuci tangan adalah untuk bersuci
7. Berdzikir ketika bangun tidur, berwudhu, lalu shalat
8. Maksud dari bejana adalah air yang digunakan untuk berwudhu
9. Menunjukkan 3x basuhan. Tidak ada dalil yang mengejar
Hadits III
Dari Salman radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa ditanyakan kepadanya, "Apakah Nabi kalian telah mengajarkan sesuatu hingga adab istinja?", Salman menjawab, "Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadapi kiblat saat buang air besar atau buang air kecil, berisitinja dengan tangan kanan, atau berisitinja dengan batu kurang dari tiga buah, atau berisitinja dengan kotoran hewan atau tulang" (HR. Muslim)
Faidah:
1. Menjelaskan sempurnanya Islam, karena Nabi ﷺ tidak mengajarkan suatu kebaikan melainkan sudah disampaikan semuanya.
2. Agama Islam terjaga, di antara yang menjaganya adalah Abu Hurairah
3. Menjelaskan adab atau tata cara istinja
4. Perkara yang dianjurkan, apabila ditinggalkan akan mendapatkan 2 perkara
5. Bentuk amalan mustahab
1) Amalan sunnah yang dianjurkan ketika ditinggalkan, maka hukumnya menjadi makruh
2) Amalan yang Nabi ﷺ kerjakan tapi pernah ditinggalkan.
6. Nabi ﷺ tidak pernah mengerjakan amalan yang makruh
7. Larangan istinja dengan tangan kanan, tetapi tidak dihukumi batal istinjanya. Dia sudah menghilangkan najis, namun dia berdosa.
Urwah
Qosim
Ubaydillah
Said Ibnul Mussya
Sulaiman
Abu Bakr
No comments:
Post a Comment